Aksi Kriminal

Suami di Cipondoh Tusuk Kaki Istri karena Perintah untuk Menutup Lapak Jualan Online Tak Digubris

Sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami bengkak pada bagian pelipis mata sebelah kiri, luka pada bagian mata sebelah kiri, luka gores

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tangkapan Layar
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi penganiayaan yang dilakukan Malvin terhadap istrinya, VV (32) di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (18/8/2024) dini hari. 
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPONDOH- Seorang pria bernama Malvin tega menganiaya istrinya berinisial VV (32), di kediamannya, Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (18/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero membenarkan terkait adanya kasus penganiayaan tersebut.
“Betul, sudah buat laporan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Peristiwa penganiayaan itu kata David, bermula ketika Malvin yang baru saja tiba di rumahnya, meminta sang istri untuk menutup lapak jualannya di media sosial.
Akan tetapi, VV tak segera menutup lapak jualannya lantaran masih terdapat pre order dari para konsumen.
Merasa kesal perintahnya tak digubris, Malvin pun menyuruh korban pergi, dengan cara ditendang dan dipukuli.
Tak hanya itu, penganiayaan itu juga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada kaki kiri dan luka bekas sundutan rokok di bagian kaki kanan korban.
"Sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami bengkak pada bagian pelipis mata sebelah kiri, luka pada bagian mata sebelah kiri, luka gores pada kedua lengan tangan, luka bekas tusuk menggunakan gunting pada bagian kaki," ujar David.
Atas penganiayaan yang dialaminya, VV langsung membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu 18 Agustus.
David menuturkan, saat ini pihaknnya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Langsung kita proses penyelidikan. Hari ini langsung kita proses korban,” katanya. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved