Pilkada 2024

PDI Perjuangan Bakal Melayangkan Nota Penolakan Keputusan Baleg Soal Revisi RUU Pilkada

PDI Perjuangan menyampaikan akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
PDI Perjuangan Taati Keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, setiap keputusan yang diambil MK bersifat final dan mengikat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna rencananya akan digelar pada, hari Kamis (22/8/2024) besok.

Sementara PDI Perjuangan menyampaikan akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada

"PDI Perjuangan Taati Keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, setiap keputusan yang diambil MK bersifat final dan mengikat. Fraksi PDI Perjuangan DPR RI memastikan akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Pasalnya, Baleg tak menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membahas UU tersebut," tulis unggahan PDIP di akun X pada Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Respons Jokowi Soal DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Baleg DPR bersama pemerintah membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024). 

Pembahasan RUU Pilkada yang mendadak ini tidak memakan waktu lama. Kurang dari 12 jam selesai dan disepakati.

Pembahasan dimulai pukul 08.00 WIB dan disepakati pukul 17.00 WIB.
 
Mayoritas Fraksi di DPR setuju dengan RUU Pilkada. Hanya PDIP yang menolak.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek dalam tayangan channel YouTube Baleg DPR RI, Rabu.

"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhir," tambah dia.

Baca juga: Ramai di Media Sosial Peringatan Darurat Hingga Tagar Kawal Putusan MK, Ini Penyebabnya?

Berdasarkan undangan yang beredar, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dilakukan besok Kamis (21/8/2024) di Gedung DPR.
 
Partai politik setuju RUU Pilkada: Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP dan PKB.

Semetara partai politik menolak RUU Pilkada hanya PDIP.

Pengesahan revisi UU Pilkada ini dihadiri langsung oleh DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved