Berita Seleb

Ammar Zoni Menangis Usai Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Narkoba

Majelis hakim pun memberikan vonis 3 tahun kurungan penjara kepada Ammar Zoni, karena perbuatannya yang membeli dan menjual narkotika.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
WartaKota/Arie Puji Waluyo
Bintang sinetron Ammar Zoni menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, dengan terdakwa Ammar Zoni dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam agenda putusan itu, Ammar Zoni menjalani sidang secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kehadirannya hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya saja.

Majelis hakim pun memberikan vonis 3 tahun kurungan penjara kepada Ammar Zoni, karena perbuatannya yang membeli dan menjual narkotika.

"Mengadili, Menyatakan terdakwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan membeli dan memasarkan narkotika golongan satu," kata Ketua Majelis Hakim, Senin (26/8/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan, kalau tidak bisa membayar akan bertahan di penjara selama 6 bulan," tambahnya.

Hakim pun meminta kepada jaksa untuk menyerahkan semua barang bukti kejahatan narkotika Ammar Zoni kepada negara, untuk dimusnahkan.

"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, masa tahanan dikurangi sejak terdakwa ditangkap dan berada di dalam tahanan," ucapnya.

"Memerintahkan terdakwa (Ammar Zoni) membayar biaya perkara kepada Pengadilan," tambahnya.

Dari layar televisi plasma, Ammar Zoni terlihat menangis sesenggukan usai mendengar vonis majelis hakim. Ia menutupi wajahnya yang bersedih dengan kedua telapak tangannya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja. (ARI).

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved