Daftar 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres No 32 Tahun 2024 yang Ditetapkan Dewan Pers

Dewan Pers menetapkan 11 anggota Komite Pelaksana Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.

|
Editor: Eko Priyono
Dok Dewan Pers
Timsel Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas yang diketuai Imam Wahyudi menyerahkan 11 nama anggota komite kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dewan Pers 11 orang anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.

Dari 11 orang tersebut, di antaranya adalah mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan Ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto, Ketua Umum IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Herik Kurniawan dan Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dr Suprapto Sastro Atmojo.

Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel) yang telah menuntaskan kerjanya di Jakarta, Senin (19/8/2024) lalu.

Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.

Sebanyak 11 anggota Komite berasal dari lima nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

"Kami berharap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga," kata Ninik.

Langkah ini disebut Ninik akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.

Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id.

Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV).

Selanjutnya dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria.

Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.

Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite.

Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32/2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved