Maju di Pilgub Sumut tanpa Izin, Hasan Basri Sagala Dipecat Kemenag

Hasan Basri Sagala diketahui berpasangan dengan Edy Rahmayadi di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.

Editor: Joseph Wesly
Anshor
Hasan Basri Sagala. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Bakal calon wakil gubernur Sumut, Hasan Basri Sagala dipecat Kemenang. 

Hasan Basri Sagala diketahui berpasangan dengan Edy Rahmayadi di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.

Hasan Basri dipecat karena tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. 

“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Dalam diktum SK itu disebutkan, pemecatan Hasan dalam rangka tertib administrasi dan dinilai perlu untuk sanksi pemberhentian.

Eddy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Eddy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. (Istimewa)

Tingkat Pengangguran RI Masih Tinggi, Bagaimana Mengatasinya? Artikel Kompas.id “Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” ucap Anna. 

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU).

Namun, karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU. “Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," tutur Anna. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved