Penataan Tahap Awal TPA Rawa Kucing Dimulai, Proyek PSEL Pemkot Tangerang Beroperasi Tahun 2026
Proyek pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang ditargetkan beroperasi Tahun 2026 mendatang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Proyek pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang ditargetkan beroperasi Tahun 2026 mendatang.
Direktur PT Oligo Infrastruktur Indonesia, Bobby Roring mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah persyaratan untuk dapat membangun pabrik PSEL yang rencananya akan berdiri di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Dalam kurun waktu satu tahun ini kami masih harus memenuhi semua persyaratan (membangun pabrik) terlebih dahulu, secepatnya akan kami coba rampungkan," ujar Bobby kepada awak media, Rabu (4/9/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pabrik PSEL di Kota Tangerang tersebut diperkirakan baru akan didirikan pada Tahun 2025 mendatang.
Pembangunan area pembangkit listrik bertenaga sampah itu rencananya akan dibangun dengan memakan waktu selama satu hingga tahun lamanya.
Nantinya dalam satu hari pabrik PSEL itu akan mengolah sebanyak 2.000 ton sampah dari masyarakat yang ada di TPA Rawa Kucing menjadi daya tenaga listrik.
Baca juga: Proyek PSEL Mulai Dikerjakan, Jutaan Ton Sampah TPA Rawa Kucing Mulai Ditata
Sampah tersebut akan diubah menjadi energi daya listrik sebesar 40 megawatt untuk dipasok ke wilayah Jawa dan Bali.
"Jadi pabrik di Jatiuwung ini akan mampu menampung 2.000 ton sampah yang nanti bisa diproyeksikan menjadi listrik itu sekira 40 megawatt, lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak PLN untuk mengekspor daya listrik itu melalui jaringan Jawa-Bali," kata dia.
"Rencananya proses pembangunan pabrik akan dimulai tahun depan, dengan durasi pembangunan satu tahun, baru mungkin bisa beroperasi sekitar tahun 2026 hingga 2027 mendatang," ungkapnya.
Pasca dilakukan pembangunan dan telah beroperasi, PT Oligo akan menaungi proses pengelolaan sampah menjadi energi listrik tersebut selama 25 tahun lamanya.
Selanjutnya Pabrik Pengolahan Sampah menggunakan Energi Listrik tersebut akan diserahkan atau dihibahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang.
"Untuk kerjasama kami dengan Pemkot Tangerang jangka waktu kontraknya selama 25 tahun, baru setelah itu aset-aset yang ada akan kami serahkan ke pemerintah daerah," ucapnya.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini sampah yang sudah parah di TPA Rawa Kucing bisa teratasi dengan cara diolah dibakar menjadi energi listrik, supaya bisa kembali bermanfaat bagi masyarakat," jelas Bobby Roring. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Skrining TBC Pemkot Tangerang Dipuji Wamenkes, Sachrudin: Kami Ingin Berikan Pelayanan Terbaik |
|
|---|
| Tingkatkan Pembangunan Daerah, Pemkot Tangerang Perkuat Kolaborasi Pentahelix Khususnya Awak Media |
|
|---|
| Tak Penuhi Syarat Perjanjian Jual Beli Listrik, PSEL Tangsel Masuk Proyek Regional Tangerang Raya |
|
|---|
| PSEL Batal, Tangsel Siapkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah ke TPA Nambo |
|
|---|
| PSEL Batal Dibangun di Tangsel, Begini Reaksi Wali Kota Benyamin Davnie |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Situasi-TPA-Rawa-Kucing-di-Neglasari-49.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.