Polres Tangsel Bongkar Sindikat Penadah Motor Curian Diotaki Pasutri, Terbanyak Dijual ke Sumatera

Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (7/9/2024).

Tribuntangerang.com/Ikhwana
Momen Polres Tangerang Selatan Ungkap kasus Sindikat penadah motor curian 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (7/9/2024).

Dalam kasus ini terdapat 10 orang tersangka, dua diantaranya adalah perempuan. Para tersangka yaitu berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31) dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan jika otak dari kasus ini merupakan sepasang suami istri YAS (22) dan SA yang beperan sebagai penadah, serta Z (39) dan PY yang berperan membantu operasional aksi penjualan.

"Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor Inkiriwang di Polres Kota Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Sabtu (7/9/2024).

Berdasarkan pengakuan penadah, ia sudah mengirim kendaraan roda dua sebanyak 1.000 unit. Motor curian di jual di wilayah Sumatera.

Baca juga: Aksi 2 Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Santai Gasak Honda Scoopy di Ruko Gravitas Lavon Cikupa

Adapun, motor hasil curian dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp4 juta hingga Rp5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor ke berbagai wilayah khususnya Sumatera. Satu kali pengiriman minimal itu 10 kendaraan bermotor roda dua,” ucap Victor.

Kekinian, Polisi telah menyita barang bukti berupa 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsing peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.

Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 363 KUHP junto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved