Antisipasi Kerumunan Libur Maulid Nabi 2024, Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan pada momen libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Petugas gabungan Lantas Polres Bogor dan Dishub memutar balik sejumlah kendaraan pelanggar aturan ganjil genap (gage) yang melintasi jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023) petang. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BOGOR- Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan pada momen libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.

Informasi terkait kebijakan ganjil genap ini diumumkan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc. Disebutkan bahwa sistem ganjil genap di Puncak, Bogor, Jawa Barat, berlaku sejak Jumat (13/9/2024) hingga Senin (16/9/2024).

Berdasarkan beleid tersebut, ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diberlakukan di dua lokasi utama, yaitu; -Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur -Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak.

Langkah ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

 “Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Tanggal 13,14,15,16 September 2024 jalur puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis unggahan tersebut.

Adapun aturan penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.

Petugas gabungan Lantas Polres Bogor dan Dishub memutar balik sejumlah kendaraan pelanggar aturan ganjil genap (gage) yang melintasi jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023) petang.
Petugas gabungan Lantas Polres Bogor dan Dishub memutar balik sejumlah kendaraan pelanggar aturan ganjil genap (gage) yang melintasi jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023) petang. ((KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN))

Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. 

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, seperti kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.

Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved