Antisipasi Kerumunan Libur Maulid Nabi 2024, Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan pada momen libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
TRIBUN TANGERANG.COM, BOGOR- Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan pada momen libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Informasi terkait kebijakan ganjil genap ini diumumkan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc. Disebutkan bahwa sistem ganjil genap di Puncak, Bogor, Jawa Barat, berlaku sejak Jumat (13/9/2024) hingga Senin (16/9/2024).
Berdasarkan beleid tersebut, ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diberlakukan di dua lokasi utama, yaitu; -Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur -Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak.
Langkah ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
“Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Tanggal 13,14,15,16 September 2024 jalur puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis unggahan tersebut.
Adapun aturan penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.

Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, seperti kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.
Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
75 Peserta Pesta Sesama Jenis di Puncak yang Digerebek Polisi Sebagian Reaktif HIV dan Sifilis |
![]() |
---|
Berlaku 4 Hari Saja Pekan Ini, Berikut Daftar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap |
![]() |
---|
Ganjil Genap di Tol Cikupa-Merak Sudah Berlaku, Polda Banten Pastikan Tak Ada Sistem Tilang |
![]() |
---|
Simak Jadwal Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran, Polisi Bakal Lakukan Ini Bagi Pemudik yang Melanggar |
![]() |
---|
Catat Jadwal Contraflow, One Way, hingga Ganjil Genap pada Arus Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.