Dosen Bergelar Doktor di Medan Diduga Bunuh Suami Bersama Pelaku Lain yang Masih Diburu
Kini wanita berusia 61 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sang suami, Rusman Maralen Situngkir yang berusia 61 tahun.
TRIBUN TANGERANG.COM, MEDAN- Doktor Tiromsi Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka. Wanita yang berprofesi sebagai dosen dan notaris ini diduga membunuh sang suami.
Kini wanita berusia 61 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sang suami, Rusman Maralen Situngkir yang berusia 61 tahun.
Meski polisi sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka, namun Tiromsi menyangkal. Dia menolak disebut polisi sebagai pelaku pembunuhan.
Tiromsi malah mengungkit jasanya yang rela merawat sang suami meski sedang mengalami stroke. Dia juga mengaku rela membantu pendidikan saudara sang suami.
"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea, kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh," kata Tiromsi, Selasa (17/9/2024).
"Kalau itu (pembunuhan) biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60an dari segi apapun tak ada lagi masa bertengkar," sambungnya.
Wanita yang juga merupakan seorang notaris ini mengaku, sangat menyayangi suaminya, meskipun sedang mengalami sakit stroke.
"Saya sangat mencintai suami saya dan keluarga saya, mulai berumah tangga sampai saat ini, sampai meninggal suami saya. Suami saya, saya rawat sakit-sakitan," sebutnya.
Dikatakannya, selama berumah tangga suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya.
"Suami saya tak pernah menafkahi saya, sebutir beras pun. Tapi karena saya yang takut akan Tuhan. Saya sampai S3 di sekolahkan dan makan pakai uang negara ini," pungkasnya.
Namun pengakuan berbeda dilontarkan oleh Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap pelaku setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan.
Ia menjelaskan, awalnya korban ini dilaporkan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan dan di bawa ke Rumah Sakit Advent.
Baca juga: Dosen Bergelar Doktor di Medan Rekayasa Kasus Pembunuhan, Sebut Suami Tewas Lakalantas
"Ini kasus udah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia," kata Alex kepada Tribun Medan, Selasa (17/9/2024).
Katanya, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung melakukan pengecekkan di lokasi kejadian.
Namun di lokasi petugas tidak ada menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan yang terjadi.
Lalu, ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, istri korban langsung membawanya ke Sidikalang, untuk dimakamkan.
"Lalu adik kandungnya korban merasa keberatan, karena waktu dikebumikan mereka menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh," sebutnya.
Alex menyampaikan, karena merasa adanya kejanggalan pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.
Petugas yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalulintas. Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan Ekshumasi atau membongkar kuburan korban," ujarnya.
"Ada luka di tubuh korban banyak. Ada luka sobek di bawah mata, kemudian luka di kepala memar, dan daerah kemaluan juga ada," tambahnya.
Dikatakannya, dari hasil autopsi yang dilakukan, petugas menemukan petunjuk lain bahwa memang korban tewas karena dianiaya.
"Setelah beberapa kali kami melakukan gelar perkara, kami berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelaku sementara," katanya.
"Jadi sekarang pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan," tambahnya.
Lebih dari, Alex mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami motif dari kasus pembunuhan terhadap.
Pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan lebih, terkait dugaan adanya pelaku lain yang turut membantu pelaku.
Terancam Hukuman Mati
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex kepada Tribun-medan, Selasa (17/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa, saat ini motif kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku yang juga merupakan seorang notaris ini belum terungkap.
"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," sebutnya.
Alex menyampaikan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex.
Sempat Melawan Saat Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, menangkap Dr Tiromsi Sitanggang (61) karena terbukti membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir (61).
Menurut Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumahnya, pada 22 Maret 2024 silam.
"Pelaku yang merupakan istri korban ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alex kepada Tribun Medan, Selasa (17/9/2024).
Katanya, awal kejadian tersebut pelaku sempat melapor ke polisi bahwa korban tewas setelah mengalami kecelakaan di depan rumah mereka.
Namun, polisi yang curiga dan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti akhir petugas menangkap pelaku, pada Sabtu (14/9/2024) kemarin.
"Tersangka ini sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Pelaku ditangkap di rumahnya," sebutnya. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Marah Disebut Pengangguran, Rudi Sihaloho Tikam 3 Anak Tetangganya di Medan, 2 Tewas Usus Terburai |
![]() |
---|
Dosen Bergelar Doktor di Medan Rekayasa Kasus Pembunuhan, Sebut Suami Tewas Lakalantas |
![]() |
---|
Istri Muda Pak Mantri Tewas di Dalam Mobil, Banyak Sayatan Ditubuh, Diduga Pelaku Orang Dekat |
![]() |
---|
Pengacara Mahira Mahasiswa USU Tewas di Dalam Rumah Tuduh Ayah Angkat Jadi Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.