Berita Seleb

Pedangdut Ghea Youbi Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wajib Bayar Penalti Rp 4,2 Miliar

Pedangdut Ghea Youbi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus dugaan wanprestasi atau pelanggaran janji oleh Ruang Artis Manajemen.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Ghea Youbi 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pedangdut Ghea Youbi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus dugaan wanprestasi atau pelanggaran janji oleh Ruang Artis Manajemen.

Ruang Artis Manajemen menggugat Ghea Youbi atas kasus wanprestasi, karena pedangdut itu diduga melanggar kerjasama yang terjadi diantara keduanya.

"Jadi, hari ini kita mendampingi klien kami dari ruang artis manajemen. Hari ini kita menggugat Ghea Youbi karena dia telah melakukan tindakan wanprestasi dengan memutus secara sepihak kontrak yang sebenarnya itu masih berlangsung dengan klien kami," kata Kiagus Ahmad kuasa hukum Ruang Artis Manajemen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Ghea Youbi Ungkap, Kekasihnya Pemain Arema FC Masih Syok Usai Tragedi Kanjuruhan

Kiagus menceritakan bahwa ada kontrak kerja berisi Ghea Youbi resmi masuk dalam artis Ruang Artis Manajemen selama dua tahun, dari Juni 2022- Juni 2024.

Dalam kontrak kerja tertera Ghea harus melaporkan setiap pekerjaan yang diterima kepada manajemen. Namun, pada September 2023, pedangdut cantik itu melanggar isi yang ada dalam perjanjian.

"Kalau kontrak dengan manajemen itu kan selama dua tahun itu, seorang artis itu tidak boleh mencari job sendiri. Itu harus melalui manajemennya," ucapnya. 

"Nah, cuman karena kontraknya masih berlangsung, dia secara sepihak, masih ada sisa waktu sekitar tujuh bulan, dia tetap mengambil kontrak secara sendiri. Jadi, tidak menghormati isi kontrak tersebut," tambahnya.

Baca juga: Ghea Youbi Bintangi Film Horor demi Melupakan Mantan Kekasih Pesepakbola Gian Zola

Dalam gugatannya, Ruang Artis Manajemen pun menuntut Ghea Youbi membayar penalti atau biaya pelanggaran mencapai Miliaran Rupiah.

"Tuntutan kami meminta Ghea membayar biaya penalti Rp 4,2 Miliar," tegasnya.

Biaya penalti itu pun tertuang dalam kontrak kerja, Kiagus menyebut ada klausul artis harus membayar denda penalti jika mengambil pekerjaan sendiri diluar management 

"Terus yang kedua, karena masih ada sisa kontrak dan dia mengambil job tanpa pemberitahuan, maka itu juga dapat dikenakan sanksi dan denda. Dan dua hal itu yang kita tuntut dalam gugatan ini," ujar Kiagus Ahmad.

"Jadi untuk denda penalti itu Rp 500 juta. Karena itu di perjanjian sudah ada klausul nya. Nah sementara sisanya itu sekitar 3,5 miliaran itu denda akibat job yang diambil," tambahnya. (ARI).

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved