Berita Seleb

Kemarahan Nikita Mirzani untuk Vadel Badjideh Tak Termaafkan, Pastikan Kunci Pintu Damai

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani rupanya sudah menutup pintu perdamaian dengan Vadel Badjideh, kekasih dari Lolly.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Nikita dan Lolly. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain film Nikita Mirzani rupanya sudah menutup pintu perdamaian dengan Vadel Badjideh, kekasih dari Lolly.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang menegaskan bahwa kliennya tak mau memberikan kesempatan kepada Vadel Badjideh.

"Engga ada kata damai, Nikita minta semua diproses," kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.

Fahmi menceritakan tentang wanita yang akrab disapa Niki itu tentang Vadel lewat sebuah perumpamaan, yakni janda tiga anak tersebut sudah menutup pintu dengan gembok dan kuncinya dibuang ke laut.

"Berarti apa? Udah gak bisa lagi tuh pintu dibuka kuncinya engga ada," tegasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Titipkan Lolly di Tempat Aman Milik Pemerintah Selama Proses Penyelidikan Kepolisian

Akan tetapi, menurut Fahmi, Niki tidak berniat memenjarakan Vadel. Hanya saja ibunda Lolly itu melaporkan Vadel ke polisi, dengan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dimiliki.

"Niki itu hanya lapor. Undang-undang yang menentukan. Yang memeriksa polisi. Serahkan ke polisi. Bukannya kita-kita punya hak nahan-nahan orang kok. Tapi Niki, kita adalah yang lapor," jelasnya.

Menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani bukan lah aparat atau penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, melainkan Niki hanya membuat laporan untuk melindungi anaknya 

"Jadi kalau orang yang lapor, jangan dikatakan bahwa orang mau menjarain orang. Kalau memang terbukti bersalah, ya Vadel akan masuk penjara karena kesalahannya," ujar Fahmi Bachmid. (ARI).

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved