Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Tidak Terdaftar di Indonesia, Gelar Akademik Tidak Berlaku
Namun publik bertanya-tanya soal status kampus Raffi Ahmad karena tidak memiliki gedung fisik.
Kemendikbudristek mengatur perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi yang mendirikan PJJ untuk semua program studi harus berizin menteri, terakreditasi atau diakui negaranya, serta terakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi luar negeri yang hendak menyelenggarakan PJJ juga harus berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin menteri, serta mengutamakakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia.
Sementara itu, ada beberapa perguruan tinggi online yang terdaftar di PDDikti antara lain Universitas Terbuka, Universitas Siber Asia, dan Universitas Bina Nusantara. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Respons Ajie Darmadi Suami Mpok Alpa Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Tawarkan Biaya Pendidikan Sang Anak |
![]() |
---|
Mpok Alpa Tinggalkan 4 Anak Termasuk Si Kembar Raffi dan Raffa Ahmad Darmadina Berumur 10 Bulan |
![]() |
---|
Breaking News: Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker |
![]() |
---|
Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, Menhub dan Raffi Ahmad Cek Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Pemilik Tenant Sebut Raffi Ahmad dan Kaesang Sempat Datang Sebelum Rans Nusantara Hebat akan Tutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.