Daniel Sihombing Bunuh Resti Widia Gadis Asal Serang di Jambi karena Tergiur Harta Korban
Korban yang dibunuh bernama Resti Widia, gadis asal Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Banten.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAMBI- Polresta Jambi akhirnya berhasil menangkap Daniel Sihombing (24) pembunuh perempuan yang ditemukan tewas di dalam lemari di Kota Jambi, pada hari Rabu (29/9/2024)
Korban yang dibunuh bernama Resti Widia, gadis asal Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Banten.
Resti ditemukan tewas di dalam lemari dengan kondisi tangan terikat ke belakang dan tubuhnya ditutupi kain.
Penemuan mayat resti berawal dari teman kos korban yang tidak melihat korban seharian dan pintu kamar yang tertutup dari luar.
Kepada polisi, Daniel ternyata tega membunuh gadis karena tergiur harta benda milik korban.
Pengakuan itu diungkapkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi setelah polisi menangkap Daniel Sihombing (24) di daerah Musi Banyuasin Sumatera Selatan pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.
Peristiwa ini berawal dari tersangka Daniel mendatangi kos korban Resti untuk menggunakan jasa korban yang berprofesi sebagai freelance.
Tersangka dan korban merupakan teman kencan. Mereka masuk ke dalam kos korban kemudian melakukan hubungan badan.
Baca juga: Pembunuh Resti Widia Gadis Asal Serang yang Tewas dalam Lemari di Jambi Disebut Sudah Tertangkap
Setelah melakukan hubungan badan, Daniel melihat barang-barang berharga milik korban dan tergiur untuk mengambil barang-barang tersebut dengan cara membunuh korban.
"Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, korban dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," ungkap Kapolresta Jambi, saat berada di Polresta Jambi, Jum'at (4/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan korban Resti meninggal dunia diakibatkan adanya patah leher dan benturan di kepala korban.
Setelah membunuh korban, Daniel langsung mengambil barang berharga korban seperti perhiasan, tabungan, dan ponsel, kemudian membawanya kabur.
Daniel berusaha melarikan diri ke wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan, tempatnya bekerja.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone, dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin dan aksesoris lainnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Gadis Asal Serang Banten yang Tewas di Jambi Ternyata Dibunuh Teman Kencannya, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Pembunuh Resti Widia Gadis Asal Serang yang Tewas dalam Lemari di Jambi Disebut Sudah Tertangkap |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Resti Widia yang Jasadnya Ditemukan di Lemari, Polisi: Diduga Dibunuh Orang Dekat |
![]() |
---|
VIRAL Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba di Jambi Tanpa Bantuan Polisi, Begini Faktanya |
![]() |
---|
Update Kasus Mobil Dinas Tabrak Reklame, Ibu Kasubag Aset dan Rumah Tangga DPRD Jambi Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.