Kamis, 9 April 2026

Waduh, Mengotori Seprai di Kamar Hotel Bisa Kena Denda

Diberitakan Kompas.com (17/12/2021), ada tamu hotel yang didenda mencapai Rp 5 juta karena mengotori seprai kamar hotel. 

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Ilustrasi spring bed. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Tamu hotel ternyata bisa kena denda bila mengotori seprai di kamar hotel tempatnya menginap, kok bisa?

Diberitakan Kompas.com (17/12/2021), ada tamu hotel yang didenda mencapai Rp 5 juta karena mengotori seprai kamar hotel

Academic Manager bidang Hospitality Universitas Bunda Mulia, Supina mengatakan, didenda atau tidaknya tamu tergantung noda yang mengotori seprai.  

“Selama noda bisa cepat dibersihkan dan tidak parah mengenai barang, itu kemungkinan tidak apa-apa atau hanya dikenakan biaya laundry ratusan ribu saja,” kata dia, dilansir dari Kompas.com (4/1/2022),

Namun apabila noda menjadi permanen dan terlalu lama menempel di seprai, maka tamu kemungkinan akan didenda untuk biaya perbaikan atau penggantian.  

“Apalagi, barang-barang di hotel pada dasarnya memiliki kualitas terbaik,” sambung Supina. Oleh karena itu selama di kamar hotel, usahakan untuk tidak makan dan minum di tempat tidur karena berisiko mengotorinya apabila tumpah.  

Tamu yang tidak sengaja menumpahkan noda atau cairan ke seprai atau barang lain di kamar hotel, sebaiknya langsung menghubungi resepsionis.

Kemudian, tamu sebaiknya  melakukan antisipasi agar noda tidak menyebar, seperti mencopot sarung bantal. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved