Warga Depok-Bekasi-Bogor, Berikut Program dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024

Bagi Anda warga Depok, Bekasi dan kota-kota lain di Jawa Barat, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan jadwal berikut ini

|
Editor: Eko Priyono
Dok Samsat
Flyer digital program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat tahun 2024. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat atau Bapenda Jabar kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Tahun 2024 ini, periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024 mendatang.

Program berlaku di daerah Jawa Barat di antaranya Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, dan Kota Bekasi.

Program pemutihan yang diberikan antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar dan aplikasi Signal.

Denda dihapus

Sementara itu Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1 Yosep Mochamad Zuanda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jabar. 

Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024. Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," ujarnya dikutip dari berita.depok.go.id, Jumat (04/10/24).

"Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, bagi hasil pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Depok, sehingga bisa berkontribusi terhadap pembangunan Kota Depok.

Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.

“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” pungkasnya.

DIKSON PAJAK KENDARAAN

Syarat: WP melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku dengan ketentuan di bawah ini:

  • Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen)
  • Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen)

PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR JAWA BARAT 2024

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
  • Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Dapatkan Informasi lain dari TribunTangerang.com via saluran WhatsApp

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved