Berita Jakarta
Tempat Hiburan Malam di Jakbar Terancam Sanksi Usai Izinkan Masuk Anak Dibawah Umur Berujung Tewas
Disparekraf DKI Jakarta bakal memanggil pihak penyelanggara tempat hiburan malam The Escape Hawaii di Tamansari, Jakarta Barat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Buntut tewasnya wanita berinisial IA (18) usai minum minuman keras, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bakal memanggil pihak penyelanggara tempat hiburan malam The Escape Hawaii di Tamansari, Jakarta Barat.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan.
Menurut Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto, pihak Hawaii dipanggil untuk mengonfirmasi mengapa korban yang masih berusia 18 tahun dibolehkan masuk dan minum minuman keras di tempat tersebut.
"Pihak dinas akan memanggil pihak Hawaii-nya. Nanti dimintain keterangan di Dinas Parekraf kan, apakah memang sengaja, kelalaian, apakah memang tidak tahu karena badannya besar, ternyata masih 17 atau 18 tahun," kata Sanyoto saat dihubungi, Selasa (15/10/2024).
Sanyoto berujar, aturan seseorang mengonsumsi alkohol di tempat hiburan malam adalah jika dia sudah berusia 21 tahun.
"Itu kan di Pergub DKI 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, pengunjung usia di bawah 21 tahun dilarang konsumsi alkohol di tempat usaha pariwisata. Nah ini kan korbannya usai 18 tahun," kata Sanyoto.
Apabila tamu tempat hiburan malam itu diketahui masih remaja, maka pelaku usaha wajib mencegahnya masuk, apalagi sampai minum minuman keras.
Oleh karenanya, setelah Disparekeaf memanggil pihak The Escape Hawaii untuk mengonfirmasi kelalaian tersebut, pihaknya bakal bersurat ke Polsek Tamansari untuk meminta hasil penyelidikan terkait tewasnya korban IA.
"Nanti dari hasil itu (pemanggilan pihak The Escape Hawaii), baru nanti diputuskan untuk bersurat ke Polsek Tamansari. Hasilnya nanti terjawab setelah surat dari Polsek Tamansari," kata Sanyoto.
Lebih lanjut, Sanyoto mengungkap bahwa korban meninggal dunia dalam kondisi positif mengonsumsi alkohol.
Ia pun bakal memberikan The Escape Hawaii surat peringatan (SP) 1.
Namun, apabila korban terbukti mengonsumsi narkoba dari tempat yang sama, maka izin usaha The Escape Hawaii akan dicabut total.
"Nanti ada sanksi lah. Kan sanksinya juga selama ini kan teguran 1, teguran 2, teguran 3. Kecuali narkoba ya. Narkoba, setelah ada keterangan dari kepolisian, terbukti ya pasti dicabut izin, rekomendasi untuk pencabutan izin," jelas Sanyoto.
Di akhir, dia meminta tempat-tempat usaha serupa di wilayah Jakarta Barat untuk memperketat izin masuk pengunjung.
"Di situ (Pergub DKI 18 tahun 2018) kan udah jelas, harus 21 tahun ke atas yang dibolehin masuk dan konsumsi alkohol kan, seperti itu," kata Sanyoto.
| Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Pohon Tumbang di Jaksel |
|
|---|
| Warga DKI Bakal Kena Sanksi Sosial Jika Bakar Sampah Sembarangan? Ini Kata Gubernur Pramono Anung |
|
|---|
| Polisi Minta Maaf Usai Ditegur Korban Catcalling di Kebayoran Baru, Kini Diperiksa Propam |
|
|---|
| Polisi Selidiki Laporan Mantan CEO Diduga Gelapkan Mobil Mewah Milik Perusahaan |
|
|---|
| 20 RT di Jakarta Terendam Banjir Pagi Ini Akibat Luapan Kali Ciliwung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Garis-polisi2.jpg)