Berita Jakarta

Tempat Hiburan Malam di Jakbar Terancam Sanksi Usai Izinkan Masuk Anak Dibawah Umur Berujung Tewas

Disparekraf DKI Jakarta bakal memanggil pihak penyelanggara tempat hiburan malam The Escape Hawaii di Tamansari, Jakarta Barat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Shutterstock
Ilustrasi garis polisi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Buntut tewasnya wanita berinisial IA (18) usai minum minuman keras, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bakal memanggil pihak penyelanggara tempat hiburan malam The Escape Hawaii di Tamansari, Jakarta Barat.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan.

Menurut Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto, pihak Hawaii dipanggil untuk mengonfirmasi mengapa korban yang masih berusia 18 tahun dibolehkan masuk dan minum minuman keras di tempat tersebut.

"Pihak dinas akan memanggil pihak Hawaii-nya. Nanti dimintain keterangan di Dinas Parekraf kan, apakah memang sengaja, kelalaian, apakah memang tidak tahu karena badannya besar, ternyata masih 17 atau 18 tahun," kata Sanyoto saat dihubungi, Selasa (15/10/2024).

Sanyoto berujar, aturan seseorang mengonsumsi alkohol di tempat hiburan malam adalah jika dia sudah berusia 21 tahun.

"Itu kan di Pergub DKI 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, pengunjung usia di bawah 21 tahun dilarang konsumsi alkohol di tempat usaha pariwisata. Nah ini kan korbannya usai 18 tahun," kata Sanyoto.

Apabila tamu tempat hiburan malam itu diketahui masih remaja, maka pelaku usaha wajib mencegahnya masuk, apalagi sampai minum minuman keras.

Oleh karenanya, setelah Disparekeaf memanggil pihak The Escape Hawaii untuk mengonfirmasi kelalaian tersebut, pihaknya bakal bersurat ke Polsek Tamansari untuk meminta hasil penyelidikan terkait tewasnya korban IA.

"Nanti dari hasil itu (pemanggilan pihak The Escape Hawaii), baru nanti diputuskan untuk bersurat ke Polsek Tamansari. Hasilnya nanti terjawab setelah surat dari Polsek Tamansari," kata Sanyoto.

Lebih lanjut, Sanyoto mengungkap bahwa korban meninggal dunia dalam kondisi positif mengonsumsi alkohol.

Ia pun bakal memberikan The Escape Hawaii surat peringatan (SP) 1.

Namun, apabila korban terbukti mengonsumsi narkoba dari tempat yang sama, maka izin usaha The Escape Hawaii akan dicabut total.

"Nanti ada sanksi lah. Kan sanksinya juga selama ini kan teguran 1, teguran 2, teguran 3. Kecuali narkoba ya. Narkoba, setelah ada keterangan dari kepolisian, terbukti ya pasti dicabut izin, rekomendasi untuk pencabutan izin," jelas Sanyoto.

Di akhir, dia meminta tempat-tempat usaha serupa di wilayah Jakarta Barat untuk memperketat izin masuk pengunjung.

"Di situ (Pergub DKI 18 tahun 2018) kan udah jelas, harus 21 tahun ke atas yang dibolehin masuk dan konsumsi alkohol kan, seperti itu," kata Sanyoto.

"Jadi tugas sekuriti ditambah, terus diperkatat dengan cara periksa KTP nya lah yang masuk kan. Penampilannya kan bisa aja besar (perawakannya), ternyata masih 17 tahun 18 tahun," imbuhnya.

Selain itu, Sanyoto meminta agar pelaku usaha malam memerhatikan jam operasionalnya.

"Patuhi jam operasional, kalau tutup pukul 03.00 WIB, ya pukul 03.00 WIB, jangan lebih," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial IA (18), tewas usai minum minuman keras di salah satu tempat hiburan malam, Jalan Perjalanan, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (11/10/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, peristiwa itu berbula saat saksi berinisial SO dan korban pergi ke tempat hiburan di Jalan Kebon Jeruk 19, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.

"Sesampainya di tempat hiburan, saksi 2 dan korban meminun minuman keras," kata Kombes Ary dalam keterangannya, Jumat.

Kala itu, lanjut Ary, korban diberi minuman oleh seorang wanita yang tidak dikenal.

10 menit kemudian, korban mulai gelisah dan mabuk sehingga tidak terkontrol.

"Selanjutnya saksi 2 menghubungi lewat WhatsApp saksi lain berinisial SM, agar datang ke tempat hiburan malam tersebut untuk menjaga korban yang sudah tidak terkontrol," ujar Ary.

Setelah SM tiba, IA sudah tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari dalam mulutnya.

Walhasil, ia langsung dibawa ke Klinik Medika oleh SO dan SM.

Namun lantaran klinik tersebut menyatakan tak sanggup, korban akhirnya dilarikan ke RS Husada untuk mendapatkan pertolongan.

"Namun di dalam perjalanan menuju RS Husada, korban sudah meninggal," pungkasnya. (m40)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved