Alasan Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang Petani, Nelayan Hingga UMKM
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani aturan yang menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani aturan yang menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Hal itu tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani Prabowo, Selasa (5/11/2024)
Prabowo menegaskan, aturan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil di bidang pangan yang penting bagi negara.
"Dengan ini pemerintah berhak dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan dalam mengeluarkan aturan ini telah banyak mendengar aspirasi dari berbagai kelompok tani dan nelayan hingga pelaku UMKM yang mengeluhkan terhambatnya usaha dan pekerjaan mereka atas piutang macet di bank.
Dengan keberpihakan pemerintah terhadap para petani, nelayan hingga UMKM ini, Prabowo berharap para pelaku usaha kecil bidang pangan ini dapat terus bekerja dan melanjutkan usaha mereka.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ucap Prabowo..
Adapun Prabowo menugaskan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan hal-hal teknis mengenai persyaratan administratif dan sebagainya.
"Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait,” kata Prabowo.
Di akhir momen penandatangan itu, Prabowo juga menyampaikan harapannya agar para petani, nelayan dan pelaku UMKM dapat meneruskan usaha mereka dengan tenang dan gembira.
Ia pun menyampaikan rasa hormatnya terhadap para pelaku usaha kecil yang menopang pangan rakyat.
"Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan. UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan senang dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” imbuhnya. (m32)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Malaysia |
|
|---|
| Alasan Menkeu Purbaya Tolak Penuhi Permintaan Gubernur untuk Naikkan Dana TKD 2026 |
|
|---|
| Perayaan Ulang Tahun Prabowo Subianto Dihadiri Titiek Soeharto, Didit Prabowo dan Para Menteri |
|
|---|
| Sosok Prabowo Subianto Presiden ke-8 RI yang Hari Ini Berulang Tahun ke-74 |
|
|---|
| 17 Oktober Hari Apa? Ada Hari Ulang Tahun ke-74 Presiden Prabowo hingga HUT Kopaskhas TNI AU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-tandatangani-aturan-yang-menghapus-utang-macet-UMKM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.