Remaja Perempuan 14 Tahun Jadi Tersangka usai Dikirimi Anak Ketua Kadin di Sumut Video Syur

Remaja putri berinisial SRP (14) menjadi tersangka setelah menerima video syur yang dikirim seseorang.

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Kolase Tupar Sabar Pardede dan Zulpan Tambunan. 

TRIBUN TANGERANG.COM, PADANG SIDEMPUAN- Nasib malang dialami seorang remaja putri asal Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Remaja putri berinisial SRP (14) menjadi tersangka setelah menerima video syur yang dikirim seseorang.

Nahasnya, video tersebut dia terima dari seorang remaja laki-laki bernisial MRST.

MRST adalah putra Julpan Tambunan ketua Kadin Padang Sidempuan. Julpan juga diketahui merupakan pengurus PWI dan SMSI.

MRST sendiri bukanlah orang asing bagi SRP. MRT dan SRP memiliki hubungan spesial. Mereka berstatus pacaran.

Lantas kenapa SRP justru menjadi tersangka setelah dikirimi MRT video syur?

Kejadian ini berawal saat SRP dan MRST berkenalan bulan Maret 2024. Setelah melakukan pendekatan, keduanya sepakat pacaran bulan April 2024.

Baru beberapa hari jadian, MRST langsung mengajak SRP melakukan video call seks (VCS).

Korban menolak, tapi MRST tak habis akal.

13 April 2024, MRST mengirim 3 video sedang onani dengan mode sekali lihat.

Ketika melihat, korban langsung kaget dan menceritakan perbuatan anak Kadin Padang Sidempuan ini ke 2 temannya.

Namun Julpan Tambunan tidak terima dengan adanya video syur sang anak di ponsel SRP.

Kedua orang tua SRP dan MRST, Tupar Sabar Pardede dan julpan Tambunan pun melakukan pertemuan 

Namun pertemuan tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah mediasi di rumah orang tua si Julpan Tambunan sudah mengok-an namun saat di ujung ceritanya dia melawan, berontak sehingga tidak terjadi perdamaian itu," katanya.

Namun bukannya minta maaf karena mengirim video syur, anak pejabat tersebut justru melaporkan balik.

"Saya memohon pak Presiden Prabowo dan bapak Kapolri mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak Kadin Padang Sidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka. Umurnya 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padang Sidempuan dijadikan tersangka," katanya.

SRP, Gadis usia 14 tahun itu kini dituduh menyebarkan video syur yang dikirim anak Kadin.

"Barang bukti rekaman bahwa bukan dia pelakunya tidak diterima di polda dan Polres Padang Sidempuan," katanya.

Tupar meyakini bukan sang anak pelakunya.

"Bukan anak kami pelakunya, kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan Kampung Maraca Jalan Perjuangan," katanya.

Sementara SRP kini hanya bisa menangis meratapi nasibnya.

 "Jangan karena kami orang susah kami ditindas seperti ini. Bahkan saya yang tidak menyebarkan dituduh menyebarkannya," kata SRP sambil menangis.

Ia pun meminta tolong pada netizen untuk membantunya lepas dari jerat hukuman.

"Saya minta tolong pada orang yang berwenang dalam hukum tolong saya, 
barang bukti kami tidak diterima. Tidak tahu kenapa apa karena mereka orang kaya. saya tidak tahu," kata SRP. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved