Berita Seleb

Reaksi Fuji An Terkait Mantan Manajernya Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan

Usai sidang, Fuji senang dan bahagia mendengar vonis hukuman mantan manajernya yang dianggap setimpal, atas penggelapan honornya selama ini

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Dok. Instagram/@fuji_an
Pemain film dan selebgram Fuji An 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemain film dan selebgram Fuji An menghadiri pembacaan putusan atas kasus dugaan penggelapan mantan manajernya, Batara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).

Dalam putusan hakim itu, Batara mantan manajer Fuji An divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penggelapan uang.

"Mengadili, menyatakann terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," kata Ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tambahnya.

Batara terlihat begitu terpukul. Akan tetapi, ia tidak berencana mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara. Ia menerima semuanya. 

Usai sidang, Fuji senang dan bahagia mendengar vonis hukuman mantan manajernya yang dianggap setimpal, atas penggelapan honornya selama ini. 

"Tadi udah putusan, Alhamdulillah semuanya prosesnya berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya," ucap Fuji An.

Baca juga: Fadil Jaidi dan Fuji Dikabarkan Punya Hubungan Khusus, Momen Foto Bersama Jadi Sorotan

Fuji pun tak masalah uang yang digelapkan Batara tak bisa kembali lagi. Meski uang tersebut adalah honor nya dalam bekerja sebagai seorang publik figur.

"Uang bisa dicari lagi, tapi kan kalau keadilan sudah ya, kalau uang bisa dicari lagi Insya Allah," ungkapnya.

Fuji An memastikan tidak mau asal-asalan lagi dalam mencari rekan kerja termasuk manajer. Kasus Batara jadi pelajaran berharga dalam hidupnya selama ini.

"Semenjak kejadian itu aku jauh lebih hati-hati lagi monitor tim, jauh lebih galak juga, jadi ngeliatin banget lah detail-detail pengeluaran dan pemasukan," ujar Fuji An. (ARI).


 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved