Senin, 13 April 2026

Antisipasi Truk Melanggar Jam Operasional, Dishub Tangsel Lakukan Penertiban

Giat hari ini kami dari Dinas Perhubungan, bekerja sama dengan Polres Tangsel bagian satlantas dengan DENPOM Jatake, Kita melaksanakan kegiatan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Polisi menilang truk yang beroperasi di luar jam operasional di Kota Tangerang. 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan melakukan pengawasan kendaraan barang alias truk sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 518 Tahun 2019 mengenai pembatasan jam operasional, Kamis (21/11/2024).
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, mengatakan jika kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan truk yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.
"Giat hari ini kami dari Dinas Perhubungan, bekerja sama dengan Polres Tangsel bagian satlantas dengan DENPOM Jatake, Kita melaksanakan kegiatan pengawasan dan penerbitan mobil barang karena di perwal kita di perwal nomor 518 tahun 2019 mengenai jam operasional," ucap Budi Jatmiko, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (21/11/2024).
Pada saat melaksanakan penertiban, Budi mengatakan jika ada sebanyak 44 kendaraan barang yang diperiksa.
"Dan kita laksanakan Alhamdulillah sudah ada sekitar 44 kendaraan mobil barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, ditilang buku kirnya dan lain sebagainya," kata Budi.
Saat diperiksa, Budi mendapati pelanggaran administratif seperti surat-suratnya yang sudah habis masa berlakunya.
"Ada surat-surat yang sudah habis dikirim ke Polres. Jadi kita dikandangkan nanti di Polres. Walau surat-surat yang tidak ada sama sekali," kata Budi.
Adapun, petugas akan melakukan pengawasan di beberapa titik yang telah ditentukan, seperti Jalan BRIN, Pondok Aren hingga Rawa Buntu, Tangsel.
Diketahui, jam operasional kendaraan truk menurut peraturan dilarang beroperasi di jalan umum pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
"Kalau operasional yang dilarang itu dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam, dan bisanya setelah jam 10 malam (diperbolehkan kembali)," pungkasnya. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved