UMP Banten

Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker RI Yassierli Ungkap Alasannya

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengatakan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) batal dilakukan karena masih dalam pembahasan.

Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli belum mau membeberkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ditanya awak media di Balai Sudirman, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM  - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli belum mau beberkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ditanya awak media di Balai Sudirman, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Ia mengatakan, dirinya sudah sering menyampaikan bahwa masalah UMP masih dalam proses pembahasan oleh pihaknya.

"Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli, Kamis.

Setelah mendapat rumusan UMP, ia akan langsung menghadap ke Presiden Prabowo Subianto guna mendapat arahan.

Baca juga: Urutan UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia dari yang Tertinggi ke Terendah, Banten Nomor Berapa?

Oleh karena itu, ia memastikan rumusan UMP di Jakarta belum bisa diumumkan langsung hari ini oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"Tidak, tidak. Tunggu ya, tunggu, tunggu. Sabar," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengelar rapat dengan dewan pengupahan DKI Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Pengumuman UMP 2025 Hari Ini, Menaker Yassierli Berharap Kenaikan UMP 5 Persen Bikin Bahagia Buruh

Rapat itu digelar untuk menetukan kenaikan upah para buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, hasil rapat dan perumusan itu akan menentukan kenaikan UMP DKI Jakarta 2025 pada 19-20 November 2024.

"Kami akan keluarkan UMP untuk DKI Jakarta pada tanggal 21 November," kata Hari. (m26)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved