Kamis, 16 April 2026

Polres Tangsel Amankan 16 Motor Curian dan Senjata Api Rakitan dalam Pengungkapan Kasus Curanmor 

Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kepemilikan senjata api ilegal tanpa izin.

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro menjelaskan serangkaian kasus pencurian tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel. 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kepemilikan senjata api ilegal tanpa izin (senjata api rakitan), Jumat (22/11/2024).

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro menjelaskan serangkaian kasus pencurian tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel.

"Jadi pengungkapan ini yang dilakukan pada Oktober sampai November 2024, Jadi jajaran sat Reskrim dan unit Reskrim Polres jajaran sudah berupaya dan berusaha untuk mengungkap kasus-kasus mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel," ucap Rizkyadi Saputro, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2024).

Kata Rizkyadi, Tim Reskrim Polres Tangsel telah berhasil mengungkap total 19 laporan polisi (LP) dan mengamankan 17 tersangka yang beraksi di 41 tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari motor hingga senjata api rakitan.

"Barang bukti motor sementara yang berhasil diamankan itu ada 16 unit dan 1 senjata api rakitan," ucap Rizkyadi.

Adapun, pelaku berinisial JF (22), JK (39), AB (35) Mocin (30), AR (25), HDT, AS (27), DS (20), TF (27), MR (27), ECM, SPR, SKN (28), WS, SPN, GSTR, dan AGSL.

Masing-masing pelaku ditangkap di wilayah Ciputat, Ciputat Timur Kota Tangsel hingga Curug, Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, kendaraan motor hasil curian kemudian di jual oleh pelaku dengan harga yang bervariatif mulai dari Rp3 juta hingga Rp7 juta.

"Barang bukti motor sementara yang berhasil diamankan 16 unit,” pungkasnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, mereka dikenakan pasal 363 KUHP juncto Pasal 63 KUHP, serta Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP.
(m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved