Berita Seleb
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Sah, PA Jaksel Sarankan Menikah Ulang
Suryana menyebut pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah. Jika ingin mengesahkan perkawinannya, Suryana menyarankan pasangan ini menikah ulang.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak pengajuan permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, untuk membuat perkawinan mereka disahkan oleh negara setelah menikah siri pada 10 Mei 2024.
"Ada syarat rukun pernikahan yang tidak lengkap, maka hakim pengadilan menolak permohonan dari Rizky dan Mahalini," kata Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Senin (25/11/2024).
Suryana menyebut syarat rukun pernikahan yang tidak lengkap adalah Mahalini tidak menjadikan kerabat keluarganya menjadi wali nikah.
Menurut Suryana, Mahalini dan Rizky Febian menunjuk salah seorang ustaz yang jadi wali nikah atau wali hakim dalam perkawinan mereka enam bulan lalu.
Baca juga: Olla Ramlan Disebut Pakai Baju Renang saat Hadiri Pernikahan Rizky Febian-Mahalini
Berdasarkan UU Pernikahan, yang berhak menjadi wali nikah adalah wali nasab dan wali hakim.
"Wali nasab ini kerabat keluarga, wali hakim Menteri Agama yang menunjuk kepala KUA untuk menikahkan seseorang. Tapi, dalam fakta persidangan, wali nikah mereka bukan wali nasab atau wali hakim," ucapnya.
"Mereka menunjuk seorang ustaz jadi wali. Padahal ustaz itu tidak ada hubungan kerabat keluarga," sambungnya.
Karena bukan dari kerabat keluarga, Suryana menyebut pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah. Jika ingin mengesahkan perkawinannya, Suryana menyarankan pasangan ini menikah ulang.
"Biar sah harus menikah ulang. Datang ke KUA, daftar sendiri biar tau prosesnya seperti apa, menunjuk wali nikah tidak bisa sembarangan, semua tertuang dalam UU Pernikahan," jelasnya.
Baca juga: Jadi Saksi Nikah, Dedi Mulyadi Ungkap Pengorbanan Besar Mahalini Dinikahi Rizky Febian
Suryana menyebut kalau Rizky Febian dan Mahalini tidak punya pemahaman tentang arti wali nikah ini. Karena, mereka menyerahkan semuanya kepada Wedding Organizer.
Setelah memasukan berkas permohonan pengajuan itsbat nikah, Suryana menyebut kalau Rizky Febian baru mengetahui proses pernikahan mereka tidak sah.
"Prinsipal (Rizky Febian dan Mahalini) kalau mau menikah lagi, mereka yang harus urus sendiri berkas dan persyaratannya biar memahami semua prosesnya," ujar Suryana.
"Karena kemaren diurus tim WO, prinsipal tidak tau soal wali Ini. Jadi kamu menganjurkan mereka menikah ulang," tambahnya. (ARI).
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Inara Rusli Jadi Duta RSIA Gaza, Ajak Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina |
![]() |
---|
Datangi Bareskrim, Azizah Salsha Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Rumah Tangganya |
![]() |
---|
Nirina Zubir Cerita Pengalaman Horornya saat Syuting Film Terbarunya, Sampai Ada yang Ikut Foto |
![]() |
---|
Ruben Onsu Bawa Bukti dan Saksi, Lanjutkan Laporan Kasus Bully Anak ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Bella Fawzi dan Sejumlah Artis Indonesia Buat Petisi Dukung Kemerdekaan Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.