Alasan Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen

Prabowo mengumkan kenaikan upah minimu di Indonesia. Secara resmi pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minumum sebesar 6,5 persen.

Editor: Joseph Wesly
(DOK TIM MEDIA PRABOWO SUBIANTO)
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat kabinet perdana di pemerintahannya, Rabu (23/10/2024). 

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Jumat, Said Iqbal menyampaikan bahwa Presiden memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha terkait upah minimum.

"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah min 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata Said Iqbal. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved