Berita Seleb

Nikita Mirzani dan Putrinya Lolly Dijadwalkan Datangi Polres Jaksel Siang Ini

Humas Polres Metro Jakarta AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa Lolly, putri Nikita Mirzani untuk diperiksa pada Senin (2/12/2024).

Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com.ARI
Nikita Mirzani 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan terlapor Vadel Badjideh dengan korban Lolly, putri dari Nikita Mirzani masih berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah memeriksa banyak saksi termasuk klinik yang diduga mengaborsi Lolly, penyidik rupanya akan memanggil putri Nikita Mirzani untuk kembali diperiksa atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.

Humas Polres Metro Jakarta AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa Lolly, putri Nikita Mirzani untuk diperiksa pada Senin (2/12/2024).

"Untuk LM (Lolly) sudah dijadwalkan kembali diperiksa Senin sekitar pukul 11.00 WIB," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.

Nurma menyebut kalau Lolly akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, bukan di rumah aman tempat dimana ia tinggal saat ini.

"Diusahakan di kantor polisi. Setelah menerima surat panggilan, NM ibu dari LM menyanggupi membawa putrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.

Baca juga: Tak Takut Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Laporin Aja Silahkan

Namun, Nurma masih merahasiakan langkah penyidik setelah memeriksa Lolly lagi dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi, dengan terlapor Vadel Badjideh.

"Semua wewenangnya penyidik. Yang jelas semua orang yang mengetahui, mendengar, dan melihat diperiksa," ujar Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani begitu geram dengan Vadel Badjideh, kekasih Lolly karena dianggap membawa dampak buruk bagi kehidupan putrinya.

Karena sudah kehabisan kesabaran, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 12 September 2024 atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.

Laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh diterima petugas kepolisian dengan diberikan nomor perkara LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (ARI).

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved