Coret-coret Uang Rupiah Bisa Didenda Hingga Rp 1 Miliar? Ini Penjelasan Bank Indonesia
Berikut ini penjelasan Bank Indonesia (BI) perihal mencorat-coret uang rupiah bisa kena pidana bahkan denda hingga Rp 1 miliar.
TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini penjelasan Bank Indonesia (BI) perihal mencoret-coret uang rupiah bisa kena pidana bahkan denda hingga Rp 1 miliar.
Hal ini menyikapi sebuah video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan uang Rp 10.000 dicoret-coret
Dalam video, tampak selembar uang kertas pecahan Rp 10.000 yang dicoret-coret. Coretan tersebut secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu sudah sampai mana.
"KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.” bunyi coretan di uang Rp 10.000 tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Marlison kepada Kompas.com.
"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah," sambungnya.
Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.
"Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’," tuturnya.
Lebih lanjut, Marlison menyampaikan bahwa uang yang dicoret-coret tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Meski demikian, ia memastikan bahwa uang yang dicoret-coret tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.
Sebab, uang itu masih menjadi alat pembayaran sah. Sementara uang Rupiah tidak berlaku apabila BI mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya.
"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujar Marlison.
Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| BNI Pastikan Dana Jemaat Rp28 Miliar di Kasus Aek Nabara Dikembalikan Pekan Ini |
|
|---|
| Modus Dukun Pengganda Uang Terbongkar, Polisi Sita Rp650 Juta Uang Palsu di Bogor |
|
|---|
| Mengelola Dana dalam Beberapa Mata Uang: Tetap Tenang Saat Kurs Bergerak |
|
|---|
| Jelang Lebaran 2026, Polisi Wanti-wanti Peredaran Uang Palsu di Pasar Tradisional Tangsel |
|
|---|
| Polres Tangsel Perketat Pengawasan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-dicoret-coret.jpg)