UMK Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Tunggu Ketetapan Provinsi Banten Terkait UMK 2025

Belum keluar, ketetapan tanggal 11 perintah dari permenaker. Meskipun di daerah lain sudah ada sih yang sudah mengeluarkan provinsi

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
shutterstock
Ilustrasi uang. 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menunggu ketetapan dari Pemerintah Provinsi Banten terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. 
"Pembahasannya (UMK 2025) kita mau jadwakan nanti Insya Allah hari kamis, karena kan menunggu dari ketetapan provinsi," kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel,
Endang saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (10/12/2024).
Endang menjelaskan bahwa pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi.
Hingga saat ini, UMK di Provinsi Banten belum diumumkan. 
Meskipun beberapa daerah lain sudah mengeluarkan ketetapan, namun Pemerintah Provinsi Banten diperkirakan akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Belum keluar, ketetapan tanggal 11 perintah dari permenaker. Meskipun di daerah lain sudah ada sih yang sudah mengeluarkan provinsi, Tapi kelihatannya kalau provinsi Banten kemungkinan ya sesuai dengan jadwal permenaker di tanggal 11," kata Endang.
Terkait dengan kemungkinan kenaikan UMK, pemerintah kota akan mengikuti regulasi yang ada. 
"Kami ikuti regulasi, kalau kami pemerintah jadi mengikuti regulasi, tapi nanti depeko seperti apa kan teman-teman di depeko banyak dari unsur serikat, dari unsur pengusaha, dewan pakar, akademisi gimana menyikapinya, tapi arahan-arahan pusat kan sudah jelas," kata Endang.
Endang menjelaskan bahwa tingkat pusat, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Meskipun demikian, pemerintah kota mengakui adanya variasi kemampuan dari pengusaha yang dapat mempengaruhi keputusan akhir. 
"Ya macam-macam yang setiap tahun juga masih ada aja, kan variatif ya, kemampuan pengusaha itu variatif, tapi intinya mah keputusan ya harus dijalankan," pungkasnya. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved