Presiden Prabowo Diusulkan untuk Beri Amnesti ke 44 Ribu Narapidana di Indonesia
Sebanyak 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Sebagai informasi, hadir dalam ratas bersama Prabowo diantaranya yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatam Agus Andrianto.
Kemudian hadir juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," ucapnya.
Pemberian amnesti tersebut kata Supratman, sebagai bentuk upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas penjara. Selain itu pemberian amnesti juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV," tuturnya.
Selanjutnya kata Supratman, pihaknya sekarang masih melakukan penilaian atau assesment terhadap usulan amnesti tersebut.
Pada prinsipnya lanjut Supratman, Prabowo menyetujui usulan pemberian amnesti.
Meski, pemberian amnesti akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
"Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," tandasnya. (m32)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Kisah Mantan Napi Narkoba Jadi Barista di Bapas Jakbar: Dulu Dunia Malam, Kini Cari Rezeki Halal |
|
|---|
| Demo Hari Ini, Mahasiswa Peduli HAM dan Serikat Pekerja Gelar Unjuk Rasa |
|
|---|
| Jadwal Demo Hari Ini di Jakarta Rabu 29 Oktober 2025, Cek Lokasi dan Waktunya |
|
|---|
| Adakah Demo Hari Ini di Jakarta Rabu 29 Oktober 2025? Cek Informasi dan Lokasinya |
|
|---|
| Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180215-narapidana-penjara_20180215_195547.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.