Kasus Vina Cirebon
Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Dituding Ngawur, Jenderal Bintang 3 Ini Ungkap Alasannya
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dituding ngawur.
"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucapnya.
Delapan permohonan PK itu terbagi dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Selain itu, ada perkara eks narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.
Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.
Terpidana Ogah Ajukan Grasi
Di sisi lain, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon enggan untuk mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah tidak dikabulkannya permohonan PK oleh MA.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso.
Bahkan, kata Jutek, para terpidana rela dihukum penjara seumur hidup ketimbang mengakui bahwa telah menjadi pembunuh Vina dan Eky.
Jutek mengatakan kliennya tersebut tetap bersikukuh tidak melakukan pembunuhan tersebut.
Sebagai informasi, agar grasi diterima, maka syaratnya para terpidana harus mengakui perbuatannya.
"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek pada Senin (16/12/2024).
Prakiraan Cuaca Banten Kamis 18 September 2025: Sebagian Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 18 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 18 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Tingkatkan Gizi Masyarakat Banten, 35 SPPG akan Dibangun di Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Kejuaraan Pencak Silat Internasional Digelar di Kabupaten Tangerang, Diikuti 3.500 Peserta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.