Natal dan Tahun Baru
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni pada Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Selama periode Natal dan Tahun Baru, tarif penyeberangan Merak-Bakauheni tidak ada kenaikan, tentu ini kabar baik bagi masyarakat.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni dipastikan akan mengalami peningkatan jumlah penumpang di periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.
Maka dari itu para calon penumpang agar memastikan ketersediaan tiket selama periode Nataru.
Selain itu para calon penumpang juga diharapkan menghindari puncak Natal dan Tahun Baru agar menghindari antrean panjang selama di pelabuhan.
Pasalnya selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, akan ada pengaturan penyeberangan sehingga kemungkinan akan terjadi peningkatan volume kendaraan.
"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Rabu (11/12/2024).
"Nantinya akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," kata dia.
Ahmad Yani juga mengatakan, penyeberangan Merak-Bakauheni jadi salah satu pelabuhan yang ramai saat momen Nataru.
Oleh sebab itu, sejumlah persiapan telah dilakukan untuk mengatasi pembatasan angkutan barang, di antaranya terkait buffer zone.
Buffer zone atau kawasan penyangga adalah penyediaan lahan untuk menampung kendaraan yang berdekatan dengan area inti pelabuhan.
Buffer zone berfungsi menyangga wilayah utama pelabuhan sehingga dapat meningkatkan kinerja layanan, khususnya kelancaran arus penumpang dan kendaraan.
Untuk diketahui, buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Merak, BBJ Bojonegara, dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area Km 43A, Rest Area Km 68A, lahan PT Munic Line, dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
Sementara itu, buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu dilakukan di Rest Area Km 163B, Km 87B, Km 49B, dan Km 20B pada ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Sedangkan untuk di ruas jalan non-tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Berikut ini waktu pembatasan angkutan barang di penyeberangan Merak-Bakauheni:
- Pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera: penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Sumatera melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
- Pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa: penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu.
- Pelabuhan Ciwandan dan Wijaya Karya Beton Tbk beroperasi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Merak atau Pelabuhan Bakauheni.
Tarif Penyeberangan Periode Nataru
Selama periode Natal dan Tahun Baru, tarif penyeberangan Merak-Bakauheni tidak ada kenaikan, tentu ini kabar bagus bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar Jawa.
Berikut tarif penyeberangan reguler Merak-Bakauheni pada periode Nataru 2024:
A. Penumpang
Dewasa: Rp 22.700
Anak-anak: Rp 1.800
B. Kendaraan
Golongan I: Rp 26.500
Golongan II: Rp 62.100
Golongan III: Rp 133.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang: Rp 481.800
Kendaraan Barang: Rp 447.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang: Rp 936.800
Kendaraan Barang: Rp 835.300
Golongan VI
Kendaraan Penumpang: Rp 1.594.800
Kendaraan Barang: Rp 1.285.200
Golongan VII: Rp 1.860.400
Golongan VIII: Rp 2.452.400
Golongan IX: Rp 3.755.000
Sementara, tarif penyeberangan eksekutif Merak-Bakauheni sebagai berikut:
A. Penumpang
Dewasa: Rp 84.800
Anak-anak: Rp 4.000
B. Kendaraan
Golongan I: Rp 85.000
Golongan II: Rp 129.677
Golongan III: Rp 187.853
Golongan IV
Kendaraan Penumpang: Rp 749.128
Kendaraan Barang: Rp 491.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang: Rp 1.225.928
Kendaraan Barang: Rp 904.923
Golongan VI
Kendaraan Penumpang: Rp 2.015.985
Kendaraan Barang: Rp 1.366.620
Golongan VII: Rp 1.975.580
Golongan VIII: Rp 2.619.845
Golongan IX: Rp 3.998.920
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Simak Larangan yang Harus Dipatuhi Pengunjung Kota Tua Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
RSU Tangsel Siapkan Layanan Tenaga Medis dan Ambulans 24 Jam untuk Libur Nataru 2024/2025 |
![]() |
---|
Jumlah Pengendara Arah GT Cikampek Terkini saat Libur Nataru 2024/2025 Meningkat |
![]() |
---|
PMI Kota Tangerang Siagakan Puluhan Relawan dan Posko selama Libur Nataru 2024/2025 |
![]() |
---|
265.144 Orang Menyebrang ke Lampung Melalui Pelabuhan Merak di Periode Natal 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.