7 Anggota Tim Resmob Polrestabes Medan Ditahan Buntut Tewasnya Warga Deli Serdang, Budianto Sitepu
Saat itu Budianto dan dua rekannya tengah minum-minum. Diduga mabuk Budianto diduga tidak terima ditegur oleh warga.
"Lalu hasil autopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata, ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami,"ungkapnya.
Ia menyampaikan, malam itu bukan hanya Budianto Sitepu yang ditangkap oleh IPDA Imanuel Dachi Cs. Namun, ada dua orang lagi rekannya yang telah dipulangkan dan statusnya tersangka.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan tadi malam sudah kita pulangkan, dan meyakinkan bahwa kondisinya baik-baik saja. Untuk clear juga saya bawa ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,"pungkasnya.
Dikabarkan, Budianto Sitepu (42) tewas dengan luka lebam di tubuhnya, dua hari setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan, Selasa (24/12/2024) malam.
7 Personel Diserahkan ke Polda Sumut
Kini 7 anggota Polrestabes Medan itu pun telah dilakukan penempatan khusus (Patsus).
Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya ada 6 personel yang dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, terdapat 7 personel yang dilakukan pendalaman pemeriksaan.
"Kemarin kami menyampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu yaitu 6 orang kami sampaikan di awal dan hari ini kita sampaikan ada 7 personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal," kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024).
Terhadap tujuh personel Polrestabes Medan itu kemudian dilakukan penempatan khusus (patsus).
Gidion mengaku jika Patsus merupakan proses yang cukup extraordinary dalam tahap pemeriksaan internal.
"Lalu terhadap 7 orang personel tersebut kita lakukan penempatan khusus atau Patsus, Patsus adalah satu proses yang cukup extraordinary yang dilakukan dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik,"ungkapnya.
Gidion membenarkan satu dati tujuh polisi yang di-patsus merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Sedangkan 6 orang lainnya adalah personel dari Unit Resmob dan Unit Pidum. "Ipda ID bersama 6 orang lainya sehingga semuanya 7 orang itu ada di Unit Resmob dan Unit Pidum, iya (Ipda ID) Panit Resmob," jelasnya.
Ketujuh personel tersebut akan menjalani hukuman kode etik dan hukuman pidana. Semua proses terhadap hukuman itu bakal dilakukan oleh Polda Sumut.
"Itu nanti ancaman hukuman kode etik dan ancaman hukuman proses pidana, tapi proses pidana nanti ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan untuk kode etiknya ditangani oleh Bid Propam Polda Sumut,"ujarnya.
20 Promo Makanan dan Minuman di Tanggal Cantik 10.10, Jangan Dilewatkan! |
![]() |
---|
Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini Jumat 10 Oktober 2025, Cek Lokasi dan Waktunya |
![]() |
---|
Adakah Demo Hari Ini di Jakarta Jumat 10 Oktober 2025? Cek Informasi dan Lokasinya |
![]() |
---|
Update Ranking FIFA ASEAN 2025: Malaysia Salip Indonesia usai Bungkam Laos 3-0 |
![]() |
---|
Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Jumat 10 Oktober 2025, Cek Lokasi dan Waktunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.