Tips Beli Token Agar Dapat Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Jangan Aji Mumpung Ya

Stimulis ini diberikan PLN untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen. 

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Joseph Wesly
Ilustrasi token listrik. 

Airlangga menuturkan, hal tersebut juga membantu menurunkan beban pembayaran utang. Alasan lain yang melatarbelakangi kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah Indonesia ingin menyesuaikan standar internasional.

Menurut Airlangga, tarif PPN Indonesia yang saat ini masih berada di angka 11 persen lalu naik menjadi 12 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara maju lainnya.

Sebagai contoh, negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), menerapkan PPN sebesar 15 persen

Airlangga menambahkan, dengan kenaikan PPN 12 persen, pendapatan negara dalam kebijakan fiskal ditetapkan sebesar 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Belanja negara juga ditetapkan sebesar 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.

Lantas barang dan jasa apa saja yang dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang?

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

Impor BKP

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP

Ekspor JKP oleh PKP. 

Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved