Rabu, 22 April 2026

Alasan Pemerintah Membatasi  Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Menteri dan Kepala Daerah

Para Menteri hingga Kepala Daerah kini tengah dibatasi untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri.

Editor: Joko Supriyanto
Freepik
Ilustrasi berpergian ke luar negeri 

TRIBUNTANGERANG.COM - Para Menteri hingga Kepala Daerah kini tengah dibatasi untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembatasan yang dilakukan sebagi langkah untuk menghemat anggaran negara.

Selain itu, pembatasan perjalanan luar negeri juga sebagai bentuk intruksi Presiden agar para jajarannya untuk melakukan perjalanan dinas yang dianggap tidak begitu penting.

"Itukan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya kan kita inginnya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu," kata Prasetyo, Minggu, (29/12/2024).

 Oleh karena itu kata dia, pemerintah mengatur sedemikian rupa agar PDLN  benar benar efektif dan efisien.

"Kalau enggak terlalu penting engga usah lah, konsentrasi dulu gitu loh di dalam negeri," katanya.

Prasetyo membantah bahwa pembatasan PDLN karena kebutuhan anggaran untuk program makanan bergizi gratis.

Menurutnya penghematan dilakukan bukan hanya untuk program makanan bergizi melainkan juga untuk program atau kebutuhan lain yang lebih penting.

 "Ya tidak hanya itu. Sebenarnya kan kalau penghematan itu artinya APBN nanti bisa dialokasikan untuk sesuatu yang lebih penting. Kalau memang kita merasa lebih penting untuk menambah anggaran di makan bergizi ya akan kita alihkan kesana, tapi enggak otomatis juga langsung seperti itu. Hemat disini pindah kesana enggak gitu juga. Enggak," pungkasnya.

Sebelumnya Mensesneg Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran soal izin perjalanan dinas luar negeri untuk menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, hingga walikota.

Dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken pada 24 Desember 2024 itu para pejabat harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Baca juga: Istana Buat Aturan Baru, Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian dan Lembaga Harus Seizin Prabowo

"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," bunyi Surat Edaran tersebut.

(Tribunnews.com/Taufik Ismail)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved