Berita Seleb

Dampingi Audrey Davis, David Bayu Ingin Pelaku Penyebar Video Syur Putrinya Dihukum Setimpal

Kedatangan David Bayu untuk mendampingi Putrinya, Audrey Davis menjadi saksi dalam kasus dugaan penyebaran video syur atau dugaan pelanggaran UU ITE.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ARI
Musisi David Bayu bersama putrinya, Audrey Davis mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Musisi David Bayu bersama putrinya, Audrey Davis mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Kedatangan David Bayu untuk mendampingi Putrinya, Audrey Davis menjadi saksi dalam kasus dugaan penyebaran video syur atau dugaan pelanggaran UU ITE.

Audrey Davis jadi saksi korban dalam sidang dengan terdakwa mantan kekasihnya sendiri, yang diduga sudah menyebarluaskan video syur mereka ke jejaring internet.

Kuasa hukum Audrey Davis dan David Bayu, Sandy Arifin mengatakan karena kasus tersebut masuk dalam kategori khusus, maka sidang tidak dibuka untuk umum.

"Intinya dari keterangan yang disampaikan, kami sepakat dengan keluarga, kami mewakili keluarga agar untuk perkara ini bagi pelaku yang melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE, menyebarkan video," kata Sandy Arifin usai sidang.

Sandy menegaskan kalau David Bayu akan terus melanjutkan proses hukum, agar mantan kekasih Audrey Davis bisa jera atas perbuatannya yang sudah merugikan nama besar.

"Dari mas David menyampaikan bahwa agar dihukum sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," ucapnya.

Sandy mengakui David Bayu dan Audrey menyerahkan semua masalah atau kasus dugaan penyebaran video syur kepada majelis hakim, yang berwenang menghukum Pengadilan.

Sandy menambahkan dalam persidangan kali ini, tidak hanya Audrey Davis saja yang diperiksa sebagai saksi.

Namaun, Ada beberapa saksi lain yang bersiap memberikan kesaksian di depan majelis hakim terkait dugaan penyebaran video syur.

"Jadi tadi ada beberapa saksi juga yang diperiksa mungkin dari pihak-pihak saksi ahli dan juga mungkin dari ada beberapa saksi yang lain," ujar Sandy Arifin. (ARI).

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved