Berita Jakarta
Ditangkap Polisi, Ini Identitas Orang Tua yang Kabur Saat Anaknya Berusia 5 Bulan Meninggal di RS
Orang Tua yang tega menelantarkan bayi berusia 5 bulan di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Orang Tua yang tega menelantarkan bayi berusia 5 bulan di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara, pelaku berinial H ditangkap di sebuah indekos wilayah Jelambar, Jakarta Barat, Minggu (12/1/2025) malam.
"Pada kemarin malam sudah kami amankan ayah maupun ibu dari si bayi," kata Aprino saat kepada waratwan di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (13/1/2024).
"Jadi untuk dua orang tersebut sudah kami amankan dan telah memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," imbuhnya.
Aprino berujar, baik H dan istrinya berinisial BU tidak melakukan perlawanan saat polisi menangkapnya.
Mereka juga mengakui bahwa pada saat meninggalkan bayinya di rumah sakit, keduanya telah mengetahui jika anaknya telah tiada.
Walhasil, para pelaku membuat alibi untuk mengelabui rumah sakit dengan menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki uang untuk menebusnya.
Padahal, bayi mungil tersebut merupakan anak pertama buah hati mereka.
"Pekerjaannya untuk saat ini, kemarin si suami bekerja di salah satu tempat konveksi di wilayah kami juga. Dan untuk si ibu, ibu rumah tangga," kata Aprino.
Lebih lanjut, Aprino menyampaikan bahwa alasan pencarian pelaku dilakukan hingga lebih dari dua minggu, dikarenakan keduanya kerap berpindah-pindah tempat.
"Yang bersangkutan berpindah-pindah tempat, kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora," kata Aprino.
Namun, atas perbuatannya tersebut, kini H dan BU resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun dikenakan hukuman dengan sangkaan penelantaran anak.
"Pasal mengenai perlantaran anak. Ancaman hukuman lima tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa seorang bayi laki-laki berusia 5 bulan, yang ditinggalkan orangtuanya saat dinyatakan meninggal dunia oleh Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2024) lalu.
| Diperiksa Propam, Oknum Polisi yang Catcalling Wanita di Jaksel Mengaku Hanya Iseng |
|
|---|
| Panduan Lengkap Cara Dapat Kartu Layanan Gratis Transjakarta, MRT, dan LRT |
|
|---|
| Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Pohon Tumbang di Jaksel |
|
|---|
| Warga DKI Bakal Kena Sanksi Sosial Jika Bakar Sampah Sembarangan? Ini Kata Gubernur Pramono Anung |
|
|---|
| Polisi Minta Maaf Usai Ditegur Korban Catcalling di Kebayoran Baru, Kini Diperiksa Propam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/akp-muhammad-apri.jpg)