7 Tersangka TPPO Dibekuk Polisi di Bandara Soekarno Hatta, Ini Daftar Perannya

Polisi ungkap peran masing-masing tersangka Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang hendak berangkatkan puluhan CPMI ilegal ke luar negeri.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Polresta Bandara Soetta ungkap kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang hendak berangkatkan puluhan CPMI ilegal ke luar negeri. 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polisi ungkap peran masing-masing tersangka Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang hendak berangkatkan puluhan CPMI ilegal ke luar negeri.

Diketahui, 7 tersangka TPPO itu berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis (16)1/2025).

Adapun 7 tersangka itu terdiri dari empat orang laki-laki, dan 3 di antaranya merupakan perempuan.

Mereka berinisial R (64), K (33), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Moni menjelaskan, para tersangka memiliki tugas yang berbeda.

Ada yang bertugas merekrut CPMI, membantu keberangkatan, hingga menyalurkan tenaga kerja ke negara tujuan.

Yandri menuturkan, tersangka K dan LS bertugas untuk merekrut para korban. 

Sementara tersangka R, DSK, AT dan AD bertugas membantu proses keberangkatan CPMI secara ilegal.

"Kemudian tersangka yang terakhir yang kita lakukan penahanan adalah inisial IA, 36 tahun perempuan asal dari Cianjur berperan menyalurkan menyalurkan tenaga kerja ini di negara tujuan," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dari kegiatan yang dilakukan para tersangka kata Yandri, mereka mendapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.

"Ketika mereka berhasil memberangkatkan para korban, maka mereka akan memperoleh keuntungan dari 2 juta sampai dengan 8 juta," tuturnya.

Di samping itu, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menuturkan, pihaknya telah mencegah keberangkatan 25 korban, sejak Oktober 2024 Hinga Januari 2025.

Adapun 9 tersangka lainnya, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tengah diburu pihak kepolisian.

"Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024 - Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO yang masih dalam pengejaran," kata Ronald kepada wartawan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved