AHY Pastikan HGU dan SHM di Area Pagar Laut Terbit di Tahun 2023: Saya Masuk 2024

Setelah pagar laut viral, Angkatan Laut akhirnya membongkar pagar yang terbuat daro bambu tersebut.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut). 

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. 

Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.

Titiek Soeharto Heran Otak Pelaku Pagar Laut Belum Terungkap

Hal itu membuat ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto mengaku heran dengan pihak yang bisa membangun pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. 

Apalagi pagar tersebut sulit dibangun karena letaknya yang ada di laut dan panjangnya yang mencapai separuh panjang Jalan Tol Jagorawi. 

"Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat. Kan susah bikinnya ya," ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Titiek mengatakan, Komisi IV DPR akan bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (22/1/2025) besok.

Baca juga: Daftar Pemilik 263 HGB dan 17 SHM di Area Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara

"Yang penting, ini sudah lama, sudah sebulan. Mosok enggak dapat-dapat," ucap Titiek. 

Di samping itu, Titiek mendesak pemerintah mengumumkan siapa pemilik dari pagar laut Tangerang ini.

Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved