Jumat, 12 Juni 2026

Pemerintah Putuskan 5 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan Para Siswa Belajar di Rumah

Pemerintah kini memutuskan para pelajar dapat belajar di rumah selama lima hari pertama awal ramadan.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
ilustrasi siswa sekolah dasar (SD) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah kini memutuskan para pelajar dapat belajar di rumah selama lima hari pertama awal ramadan.

Siswa tak sekolah saat ramadan selama lima hari ini diatur dala Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1 I/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan," demikian bunyi poin 4 huruf a beleid tersebut, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (21/1/2025).

Sementara dari tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan belajar mengajar, selama bulan Ramadhan diharapkan juga agar sekolah menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian.

"Antara lain, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia," demikian tulis edaran tersebut.

"Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," imbuh edaran tersebut.

Sementara itu, pemerintah menetapkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April sebagai hari libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.

Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

"Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," tulis edaran tersebut.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved