Breaking News: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Nusron Wahid akhirnya membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Penampakan bambu yang sebelumnnya tertancap di laut dan disebut pagar laut di atas kapal TNI AL di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik yang berada di area pagar laut tangerang dibatalkan.

Pembatalan sertifikat itu dlakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron Wahid akhirnya membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. 

SHGB dan SHM itu dibatalkan karena dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. 

Adanya SHGB dan SHM itu viral setelah beberapa pihak merespons adanya sertifkat di atas laut di Kabupaten Tangerang.

Fakta itu terungkap berawal dari nelayan yang protes adanya pagar laut di wilayah mereka di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Setelah viral, pagar laut dibongkar TNI AL dan KKP. Setelahnya ternyata ada sertifkat di lahan yang dipagar bambu tersebut.

Setelah dirunut, SHGB dan SHM itu terbit di tahun 2023 atau era pemerintahan Jokowi.

Kala itu Hadi Tjahjanto mempimpin Kementerian ATR/BPN.

Merespon hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan pembatalan sertifikat.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025). 

Nusron mengungkapkan, terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," lanjutnya.

Tidak boleh jadi properti privat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved