Breaking News: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Nusron Wahid akhirnya membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Penampakan bambu yang sebelumnnya tertancap di laut dan disebut pagar laut di atas kapal TNI AL di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). 

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur Nusron.

Respons Hadi Tjahjanto

Merespon temuan itu, eks Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto buka suara.

Dia mengaku tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

 Hadi mengungkapkan, dirinya justru baru mengetahui soal SHGB dan SHM itu terbit pada 2023, setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.

Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut. 

“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Muannas Alaidid Bantah Ada SHGB dan SHM

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved