4 Gengster yang Serang Polisi dengan Air Keras di Tangsel Ditangkap, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Bahwa keempat tersangka ini adalah pelaku aktif yang melakukan tindak pidana yang telah kami terangkan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Dua anggota kepolisian mengalami luka parah setelah dikeroyok oleh sekelompok pemuda gengster di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Kamis (16/1/2025) pukul 05.00 WIB.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18) dalam kasus penyiraman air keras terhadap polisi.

"Bahwa keempat tersangka ini adalah pelaku aktif yang melakukan tindak pidana yang telah kami terangkan," kata Victor di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Sabtu (25/1/2025).

Victor menjelaskan peran dari keempat tersangka, pertama inisial MH berperan sebagai pembeli cairan kimia berbahaya, jenis air keras, yang digunakan dalam aksi penyerangan terhadap petugas.

MH juga memberikan senjata tajam jenis celurit kepada tersangka F.

Baca juga: Polisi yang Disiram Air Keras oleh Gengster di Tangsel Luka Serius, Polisi akan Tindak Tegas Pelaku

"Kemudian melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras kepada petugas kepolisian maupun mitra dari kepolisian," ujar Victor.

Tersangka kedua, HR juga berperan dalam penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras kepada petugas kepolisian.

Sementara itu, tersangka F memiliki peran penting dalam kejadian tersebut. F membawa senjata tajam jenis celurit dan melakukan penganiayaan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tersebut sebanyak dua kali.

Baca juga: Aksi Brutal Gengster di Ciputat Tangsel, 2 Polisi Terluka Parah Disiram Air Keras, Sempat Dikeroyok

"Kemudian melakukan penganiayaan dengan melakukan senjata tajam tersebut kurang lebih sebanyak 2 kali," kata Victor.

Lebih lanjut, Victor kembali menjelaskan peran tersangka terakhir yaitu RA yang terlibat dalam tindakan pencurian kendaraan. RA diduga mencuri sepeda motor milik anggota kepolisian atau korban.

Atas perbuatannya, tersangka diterapkan pasal 214 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman paling tinggi sembilan tahun penjara. (m30)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved