Kamis, 30 April 2026

Berita Jakarta

Gadis Dibawah Umur di Kembangan Jakbar Dirudapaksa 3 Remaja Usai Dicekoki Miras

Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

Tayang:
shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Nasib malang menimpa seorang perempuan di bawah umur berinisial RR (16) yang disetubuhi oleh 3 orang remaja secara bergantian, di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (18/1/2025) lalu.

Dari informasi tersebut, salah satu pelaku berinisial MYH (19) berhasil diamankan. Sementara dua orang lainnya masih berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

"Terdapat 3 orang pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19), sementara rekan pelaku berinisial FE alias Keding (DPO) dan RP alias Rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran," kata Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2025).

Taufik menjelaskan, insiden tersebut bermula pada Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 22.30 WIB. 

Kala itu, korban dijemput oleh pelaku Jeding dengan mengendarai sepeda motor.

Setibanya di salah satu kontrakan pelaku di wilayah Meruya Selatan, korban sudah mendapati adanya pelaku bernama Rian di tempat tersebut.

Selain itu, terdapat juga minuman beralkohol yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Jeding.

Tidak lama setelah korban tiba, pelaku berinisial MYH pun datang.

"MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan, sehingga hanya korban dan MYH yang tersisa di dalam," kata Taufik.

Dalam situasi tersebut, MYH lantas menyetubuhi korban selama 10 menit.

Selanjutnya, Jeding dan Rian secara bergantian melakukan hubungan intim terhadap korban dalam durasi yang sama.

"Ketiga Pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," ujar Taufik.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan dalam Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Twedi. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved