Selasa, 21 April 2026

Berita Seleb

Pengadilan Agama Jaksel Gelar Sidang Cerai Perdana Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Hari Ini

Sidang cerai Sherina Munaf dan Baskara Mahendra digelar dengan agenda pemeriksaan berkas dan mediasi antara penggugat dengan tergugat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Sherina Munaf dan Baskara. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang cerai artis Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, Kamis (30/1/2025).

Sidang cerai Sherina Munaf dan Baskara Mahendra digelar dengan agenda pemeriksaan berkas dan mediasi antara penggugat dengan tergugat.

Dalam hal ini, Sherina Munaf terdaftar sebagai penggugat cerai, sementara Baskara menjadi tergugat. Berkas perceraian mereka terdaftar dengan nomor 325/Pdt.G/2025.

"Sidang perdana 30 Januari 2025, penggugat diminta hadir ke persidangan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana kepada awak media melalui pesan singkat, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Masih dalam Proses Perceraian, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Sudah Tidak Tinggal Bersama

Suryana menambahkan, Sherina mendaftarkan gugatan cerainya pada 16 Januari 2025, dengan permintaan hanya berpisah dengan Baskara.

"Dalam dalilnya murni hanya gugatan cerai saja. Tidak ada kumulatif gugatan lain, hanya perceraian saja," ucap Suryana.

Suryana menyebut dalam berkas gugatan, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra memiliki alamat tempat tinggal berbeda. Diduga keduanya sudah pisah rumah.

Diberitakan sebelumnya, Sherina Munaf resmi melepas status lajangnya dan menikah dengan Baskara Mahendra, pada 3 November 2020. Pernikahan mereka hanya bertahan empat tahun, Sherina memilih untuk berpisah dengan mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (ARI).

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved