Breaking News: Gugatan PHPU Ditolak MK, KPU Ditetapkan Ben-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel

Saya bersama pasangan saya Pilar Saga Ichsan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada KPU Kota Tangerang Selatan yang telah

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
BEN-PILAR MENANG PILKADA- Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan ditetapkan sebagai kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan dalam rapat pleno terbuka KPU Tangsel di hotel Trembesi BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/2/2025). Keduanya ditetapkan sebagai pemenanang pilkada setelah gugatan PHPU ditolak MK (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Pasangan calon wali kota Tangerang Selatan nomor urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, gugatan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni sudah diserahkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 20.18 WIB.

Ruhamaben menjelaskan bahwa proses hukum adalah hal yang biasa dan sedang berjalan dengan baik.

"Proses hukum biasalah itu, tim hukum kita yang sedang memproses," ucap Ruhamaben saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Soal materi gugatan yang diajukan, Ruhamaben menegaskan bahwa yang mereka ajukan bukan soal selisih suara. 

Kata Ruhamaben, gugatan yang dilayangkan berupa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pemilu (TSM).

"Yang TSM ini yang kita lagi masukan, karena masukan dari berbagai komponen laporan-laporannya baru masuk di akhir-akhir yaudah kita kaji oleh tim hukum kita," kata Ruhamaben.

Ruhamaben menjelaskan jika materi yang diajukan memenuhi syarat dan ada indikasi pelanggaran hukum, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Saya terangkan ke mereka kalau memang masuk materinya ya lanjut, karena ini ruang yang diberikan oleh aturan main ya," kata Ruhamaben.

"Kita juga ingin kalau ada sesuatu kira-kira materi-materi yang melanggar hukum ya kita merasa untuk mencari keadilan," imbuhnya.

Soal detail isi gugatan, Ruhamaben menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada tim hukum dan advokasi yang menangani.

"Kita serahkan seluruh urusan ke tim hukum dan advokasi. saya sejak awal bilang tahapan pilkada ini belum selesai saat pencoblosan," kata Ruhamaben.

Lebih lanjut, Ruhamaben meminta agar TSM yang masih ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Bawaslu.

"Kalau dilihat ada materi yang kira-kira memadai ada pelanggaran yang bisa mengarah kepada dugaan TSM silahkan laporkan kepada Bawaslu, kalau memang ini dianggap masuk dalam kategori itu silahkan berproses dengan aturan main yang ada," pungkasnya.

Adapun dalam pengajuan gugatan Pilkada, kubu Ruhamaben-Shinta telah melengkapi dokumen permohonan, yaitu permohonan pemohon, surat kuasa khusus, daftar alat bukti, alat bukti pemohon, KTA, KTP, Bas, dan Flashdisk. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved