Kemenko Kumham Imipas Sebut Kasus Pemerasan WNA Tiongkok oleh Oknum Imigrasi Bandara Soetta, Pidana
Ranah pidana, semuanya itu dapat dimungkinkan, tapi sekarang kita harus dapat membuktikan terlebih dahulu
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kementrian Koordinator Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), menilai kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terhadap WNA Tiongkok, berpotensi masuk ranah pidana.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
"Ranah pidana, semuanya itu dapat dimungkinkan, tapi sekarang kita harus dapat membuktikan terlebih dahulu," kata dia.
Kaffah mengatakan, pencopotan oknum pejabat Imigrasi Bandara Soetta adalah bentuk evaluasi.
Evaluasi itu kata dia, hal yang biasa dan merupakan hak dari setiap pemegang otoritas yang saat ini Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan.
"Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Ini sebagai bentuk perbaikan pelayanan di Kantor Imigrasi," jelasnya.
Kaffah menuturkan, pihaknya masih berupaya melakukan proses pembuktian atas video viral terkait pemerasan terhadap WNA Tiongkok yang dilakukan oknum Imigrasi Bandara Soetta.
"Soal oknum-oknum yang bersangkutan, tentu tidak bisa kita katakan itu benar atau tidak, kita harus membuktikan dulu," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mencopot 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Puluhan pejabat dan petugas Imigrasi itu dicopot usai diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Tiongkok selama kurun waktu 2024-2025.
“Kami sudah menerima informasi itu dan kami tarik (copot, red) semua terhadap nama-nama yang ada di data dari penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” kata dia, Sabtu (1/2/2025).
Agus mengaku akan memberikan sanksi tegas jika para oknum Imigrasi itu terbukti melakukan tindak pidana pemerasan tersebut. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ahmad-Usmarwi-Kaffah.jpg)