Berita Bekasi
PN Cikarang Bantah Pernyataan Nusron Wahid Soal Eksekusi Lahan Desa Setia Mekar Tak Sesuai Prosedur
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan sesuai prosedur.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Nusron menuturkan seharusnya PN Cikarang kelas II sebelum melakukan eksekusi wajib melalui sejumlah tahapan.
Tahapan pertama adalah pihak pemenang sidang, yakni Hj Mimi Jamilah wajib datang ke PN Cikarang kelas II untuk memohon penetapan perintah kepada BPN membatalkan sertifikat.
"Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat itu tidak ada, harusnya ada perintah dulu, harusnya itu yang menang persidangan datang ke pengadilan terus meminta ada penetapan perintah pengadilan lalu memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat," tuturnya.
Nusron menyampaikan jika nantinya proses permohonan sudah disampaikan dan rampung sertifikat dibatalkan, pihak PN Cikarang kelas II kembali mengirim surat ke pihak BPN.
Surat tersebut berisikan perihal permohonan untuk mengukur lokasi yang akan dieksusi.
Selain itu juga memastikan lahan tersebut apakah menjadi objek sengketa atau tidak.
"Setelah ada perintah pengadilan, kalau kemudian sertifikat dibatalkan dan kalau mau ada eksekusi seharusnya pengadilan itu mengirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk meminta diukur yang mana lokasi harus dieksekusi," ucapnya.
Tidak hanya itu, Nusron mengungkapkan setelah pengukuran rampung, pihak PN Cikarang kelas II seharusnya kembali memberitahu kepada BPN mengenai waktu eksekusi.
"Seandainya sudah diukur ketika PN mau mengeksekusi pun harus pemberitahuan kepada BPN, tapi hal ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan negeri, jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat," ungkapnya.
Proses eksekusi diketahui sudah dilakukan pada Kamis (30/1/2025) lalu, tentu Nusron menilai sejumlah warga otomatis menjadi korban atau dirugikan terkait tindakan tersebut.
Terlebih sejumlah warga juga menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Permasalahan tidak hanya berada pada kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut.
Namun juga berada saat waktu eksekusi berlangsung dengan kejadian tidak sesuainya lokasi sejumlah lahan dengan denah sengketa ekskusi.
"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," lugasnya.
Selanjutnya laki-laki yang khas mengenakan kacamata hitam itu akan berkoordinasi dengan PN Cikarang kelas II selaku eksekutor.
5 Fakta Umi Cinta Soal 'Bayar Rp 1 Juta untuk Masuk Surga' saat Pengajian di Bekasi |
![]() |
---|
Modus Kempes Ban di Bekasi, Rp 37 Juta Raib Usai Korban Diikuti dari Bank |
![]() |
---|
Badut Jalanan di Cikarang Bekasi Sodomi Dua Anak, Pura-Pura Sakit Saat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sering Transaksi di Kolong Warung Nasi Uduk, Penjual Obat Keras di Bekasi Ditangkap |
![]() |
---|
Kota Bekasi Ikut Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, Simak Aturan Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.