Berita Bekasi

PN Cikarang Bantah Pernyataan Nusron Wahid Soal Eksekusi Lahan Desa Setia Mekar Tak Sesuai Prosedur

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan sesuai prosedur.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
EKSEKUSI RUMAH -- Ratusan penghuni Cluster Setia Mekar yang terletak di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menggelar menolak eksekusi rumah mereka oleh PN Cikarang pada Kamis (30/1/2025). Meski para penghuni memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas rumah dan lahannya, namun PN Cikarang tetap melakukan ekseskusi. Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. 

Nusron menuturkan seharusnya PN Cikarang kelas II sebelum melakukan eksekusi wajib melalui sejumlah tahapan.

Tahapan pertama adalah pihak pemenang sidang, yakni Hj Mimi Jamilah wajib datang ke PN Cikarang kelas II untuk memohon penetapan perintah kepada BPN membatalkan sertifikat.

"Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat itu tidak ada, harusnya ada perintah dulu, harusnya itu yang menang persidangan datang ke pengadilan terus meminta ada penetapan perintah pengadilan lalu memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat," tuturnya.

Nusron menyampaikan jika nantinya proses permohonan sudah disampaikan dan rampung sertifikat dibatalkan, pihak PN Cikarang kelas II kembali mengirim surat ke pihak BPN. 

Surat tersebut berisikan perihal permohonan untuk mengukur lokasi yang akan dieksusi.

Selain itu juga memastikan lahan tersebut apakah menjadi objek sengketa atau tidak.

"Setelah ada perintah pengadilan, kalau kemudian sertifikat dibatalkan dan kalau mau ada eksekusi seharusnya pengadilan itu mengirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk meminta diukur yang mana lokasi harus dieksekusi," ucapnya.

Tidak hanya itu, Nusron mengungkapkan setelah pengukuran rampung, pihak PN Cikarang kelas II seharusnya kembali memberitahu kepada BPN mengenai waktu eksekusi.

"Seandainya sudah diukur ketika PN mau mengeksekusi pun harus pemberitahuan kepada BPN, tapi hal ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan negeri, jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat," ungkapnya.

Proses eksekusi diketahui sudah dilakukan pada Kamis (30/1/2025) lalu, tentu Nusron menilai sejumlah warga otomatis menjadi korban atau dirugikan terkait tindakan tersebut. 

Terlebih sejumlah warga juga menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Permasalahan tidak hanya berada pada kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut.

Namun juga berada saat waktu eksekusi berlangsung dengan kejadian tidak sesuainya lokasi sejumlah lahan dengan denah sengketa ekskusi.

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," lugasnya.

Selanjutnya laki-laki yang khas mengenakan kacamata hitam itu akan  berkoordinasi dengan PN Cikarang kelas II selaku eksekutor.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved