Berita Bekasi

PN Cikarang Bantah Pernyataan Nusron Wahid Soal Eksekusi Lahan Desa Setia Mekar Tak Sesuai Prosedur

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan sesuai prosedur.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
EKSEKUSI RUMAH -- Ratusan penghuni Cluster Setia Mekar yang terletak di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menggelar menolak eksekusi rumah mereka oleh PN Cikarang pada Kamis (30/1/2025). Meski para penghuni memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas rumah dan lahannya, namun PN Cikarang tetap melakukan ekseskusi. Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. 

Pihak ATR BPN juga akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab atas tindakan eksekusi hingga merubuhkan bangunan di lahan ., sertifikat M706 untuk mengganti rugi kepada warga terdampak.

"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, seperti Mimi Jamila kamipanggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya, tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," imbuhnya.

Menurut Nusron, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.

Sebab para warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirubuhkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," ujar Nusron..

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM. (MAZ)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved