Berita Seleb

Penjelasan Polisi Soal Status Vadel Badjideh Jadi Tersangka Atas Kasus Loly Anak Nikita Mirzani

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah empat jam diperiksa.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
VADEL DI KASUS LOLY - Sosok Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak Nikita Mirzani. terbaru, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah empat jam menjalani pemeriksaan. (ISTIMEWA) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah empat jam menjalani pemeriksaan.

Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani.

"Jadi VA (Vadel Badjideh) diperiksa pukul 15.00 WIB. Selama empat jam, VA menerima 53 pertanyaan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Kemudian, diakui Nurma, kalau penyidik langsung melakukan gelar perkara sehingga status Vadel Badjideh naik menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan.

"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ucapnya.

Baca juga: Respons Nikita Mirzani Vadel Badjideh Jadi Tersangka Persetubuhan dan Ditahan Polisi

Dalam penerapan status tersangka Vadel Badjideh, Nurma mengakui penyidik tidak asal melakukannya. Karena mereka punya buktinkuat untuk menjadikan kekasih Lolly sebagai tersangka.

"Ada dua alat bukti dari penyidik, pertama itu adalah keterangan saksi korban (Lolly), dan kedua bukti ahli visum. Dari dua bukti ini sudah kuat sehingga bisa menjerat VA jadi tersangka," jelasnya.

Vadel rupanya terancam hukuman cukup berat, karena kekasih Lolly itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara.

"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Nurma masih belum bisa memastikan apakah Vadel Badjideh akan ditahan selama 20 hari. Hanya saja Vadel masih berada dibawah pengawasan penyidik.

"VA sampai Sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar Nurma Dewi. (ARI).

 

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved