Hendak Jual Motor Curian dengan Sistem COD, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Jajaran Polsek Batuceper

Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Eko Cahyono berhasil mengidentifikasi pemetik sepeda motor korban adalah MRS yang bertempat tinggal di daerah

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Tangkapan layar/Dok Warga/Tribun Tangerang
AKSI PENCURIAN MOTOR- Ilustrasi aksi pencurian motor. Polsek Batuceper menangkap pelaku pencurian sepeda motor Sabtu (15/2/2025). (Tangkapan layar/Dok Warga/Tribun Tangerang) 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tim opsnal Polsek Batuceper membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Parung Jaya, Karang Tangah, Kota Tangerang.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengatakan, komplotan curanmor yang diringkus berinisial MRS (19) dan AAS (19).
"Mereka diamankan saat sedang menunggu calon pembeli melalui sistem cash on delivery atau COD, karena tanpa surat-surat pelaku mengakui sepeda motor itu merupakan hasil curian," ujar Gunawan, Sabtu (15/2/2025).
Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di kediamannya di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper pada Minggu (26/1/2025) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Usai menerima laporan tersebut anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper langsung melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya MRS bersama AAS hendak menjual motor korban dengan cara COD melalui aplikasi Facebook di daerah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah dengan harga Rp 1.350.000 pada Selasa (11/2/2025) pada pukul 18.00 WIB.
Hingga akhirnya mereka berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian saat tengah menunggu calon pembeli dengan cara COD.
Selanjutnya usai menerima laporan tersebut anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek langsung melakukan penyelidikan secara intensif. 
"Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Eko Cahyono berhasil mengidentifikasi pemetik sepeda motor korban adalah MRS yang bertempat tinggal di daerah Poris Jaya, sementara pelaku AAS berperan sebagai joki yang beroperasi membantu MRS," kata dia. 
"Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, helm KYT warna hitam kuning dan 2 kunci kontak palsu," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dan mengimbau agar memarkirkan kendaraannya di tempat aman yang terpantau kamera CCTV, termasuk penggunaan kunci ganda pada kendaraan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan spesialis curanmor dan mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Batuceper seperti di wilayah Cipondoh," ucapnya.
"Kepada masyarakat diimbau agar seger melaporkan jika melihat kejadian mencurigakan, kami menerima setiap laporan masyarakat dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan," jelas Gunawan. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved